Powered By Blogger

Tuesday, July 3, 2012

Pengantar Hukum Indonesia (R. Abdoel Djamali, SH)

PENDAHULUAN

Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari dan dalam pergaulan hidup manusia. Sedangkan norma hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan kehidupan manusia didalam kelompok sosial tertentu, baik dalam situasi kebersamaan maupun situasi sosial untuk mencapai tata tertib didalamnya demi keadilan. Hukum sebagai norma mempunyai ciri kekhususan, yaitu hendak melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. Aturan hukum yang berlaku itu merupakan hukum positif yang sering disebut juga ius constitutum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada suatu saat, waktu dan tempat tertentu. Perkembangan pergaulan hidup manusia akan menciptakan aturan hukum baru sebagai pengganti aturan lama, yang dinamakan ius constituendum. 

Peraturan hukum yang berlaku didalam suatu kelompok sosial membentuk sistem hukum yang disusun secara teratur dengan tatanan tertentu dan saling berkaitan. Sistem hukum yang berkembang hingga saat ini terbagi dalam 4 aliran, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum Islam dan sistem hukum Adat.

No comments:

Post a Comment