Powered By Blogger

Tuesday, July 3, 2012

Pengantar Hukum Indonesia (R. Abdoel Djamali, SH)

PENDAHULUAN

Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari dan dalam pergaulan hidup manusia. Sedangkan norma hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan kehidupan manusia didalam kelompok sosial tertentu, baik dalam situasi kebersamaan maupun situasi sosial untuk mencapai tata tertib didalamnya demi keadilan. Hukum sebagai norma mempunyai ciri kekhususan, yaitu hendak melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. Aturan hukum yang berlaku itu merupakan hukum positif yang sering disebut juga ius constitutum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada suatu saat, waktu dan tempat tertentu. Perkembangan pergaulan hidup manusia akan menciptakan aturan hukum baru sebagai pengganti aturan lama, yang dinamakan ius constituendum. 

Peraturan hukum yang berlaku didalam suatu kelompok sosial membentuk sistem hukum yang disusun secara teratur dengan tatanan tertentu dan saling berkaitan. Sistem hukum yang berkembang hingga saat ini terbagi dalam 4 aliran, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum Islam dan sistem hukum Adat.

Sunday, January 22, 2012

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004


Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 1) adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 2) adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 3) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat : konkret; individual; dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Tertulis artinya menunjuk pada isi bukan bentuk. Nota atau memo dapat memenuhi syarat tertulis apabila jelas : Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan; maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; dan kepada siapa tulisan ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

Konkret artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti keputusan tentang pemberhentian si A.

Individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap nama disebutkan, misalnya keputusan tentang pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama yang terkena pelebaran.

Final artinya sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang masih memerlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 3), apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan apabila jangka waktu sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat atau apabila peraturan perundang-undangan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat waktu empat bulan.

Tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 2) :
  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya jual beli antara instansi pemerintah dengan perseorangan.
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum, misalnya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengatur dan mengikat secara umum.
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan, misalnya keputusan yang berlaku setelah ada persetujuan dari atasan/instansi lain.
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukuman pidana, misalnya surat perintah penahanan dan lain-lain.
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan pengadilan.
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia.
  7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 4) adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.


Materi disampaikan pada Bimbingan Teknis Penanganan Perkara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011.

Mr. Monkey tersedia dalam 4 rasa : kopi, coklat, susu, strawberry. Harga Rp 11.000,-/buah. Hubungi INDAH 0857.1994.5700