Powered By Blogger

Monday, September 12, 2011

Pengantar Hukum Indonesia (pengantar hukum pidana dan hukum acara pidana)

PENGANTAR HUKUM PIDANA DAN HUKUM ACARA PIDANA
A.   SEJARAH SINGKAT WvS (KUHP) DI INDONESIA
Sebelum kedatangan bangsa asing sampai akhirnya dijajah oleh Belanda, hukum pidana yang berlaku di setiap wilayah masyarakat hukum asli atau kerajaan yang ada di wilayah nusantara adalah hukum pidana adat. Saat itu, setiap daerah memiliki sistem hukum adatnya sendiri-sendiri dengan asas dan falsafah yang dianggap benar di daerah tersebut.
Sekitar abad ke-7 Masehi, agama Hindhu masuk ke wilayah nusantara dan mempengaruhi hukum adat asli yang selama itu berlaku, seperti di Jawa Timur dan Bali. Agama Islam mulai masuk pada abad ke-14 Masehi dan secara bertahap mempengaruhi hukum adat asli di daerah Aceh, Sulawesi Selatan dan Lombok. Pada periode berikutnya, sekitar abad ke-17 Masehi, bangsa Portugis dan Belanda mulai menginjakkan kakinya di beberapa daerah Indonesia, seperti Sumatera Utara, Sulawesi, Maluku, Papua, Timor dan Flores, dengan membawa produk hasil industrinya dan meresepsi unsur-unsur hukum Eropa dan agama Kristen/Katolik.
Hukum pidana Belanda mendapat pengaruh yang kuat dari Code Penal Perancis, karena Perancis pernah menjajah Belanda dari tahun 1811-1813. Sebelumnyadi Belanda sendiri sudah berlaku kodifikasi yang mengatur hukum pidana yang disebut “Het Criminele Wetboek Voor Het Koninklijk Holland”. Pada saat pendudukan Perancis atas Belanda berakhir pada tahun 1813, Code Penal tetap diberlakukan untuk sementara waktu dengan mengadakan perubahan sesuai kondisi Negeri Belanda. Baru pada tanggal 3 Maret 1881, Belanda memiliki KUHP sendiri dengan nama Wetboek van Strafrecht, yang mulai berlaku tahun 1886.
Sesuai dengan politik hukum pemerintah Belanda terhadap daerah-daerah jajahannya maka berdasarkan asas konkordansi, WvS juga diberlakukan pada Hindia Belanda, sebagai berikut : a) Kodifikasi hukum terhadap bidang-bidang tertentu; b) Asas konkordansi untuk golongan Eropa; c) Untuk golongan Indonesia asli dan Timur Asing, jika kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapat diberlakukan hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa; d) Bagi orang Indonesia asli dan Timur Asing, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum untuk bangsa Eropa baik seluruh atau hanya sebagian; e) Bagi orang Indonesia asli, berlaku hukum adat.
Berdasarkan politik hukum pemerintah Belanda tersebut, maka terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku, yaitu di satu sisi berlaku hukum pidana tertulis untuk orang-orang Eropa dan di lain pihak berlaku hukum pidana adat yang tidak tertulis.
Pada tanggal 10 Pebruari 1866 berlakulah 2 KUHP di Indonesia, yakni : a) Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen yang berlaku bagi golongan Eropa mulai tanggal 1 Januari 1867; b) Het Wetboek van Strafrecht voor Inlands en Daarmade Gelijkstalde yang mulai berlaku 1 Januari 1873, berdasarkan ordonansi 6 Mei 1872 ditetapkan pula berlakunya KUHP untuk golongan bangsa Indonesia dan Timur Asing.
Untuk mengatasi dualisme hukum pidana tersebut, maka pada 1 Januari 1918 disahkan Koninklijk Besluit van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, yang merupakan konsekuensi logis dari politik hukum pemerintah Belanda, antara lain unifikasi dan kodifikasi hukum serta asas konkordansi.
Ketika Indonesia diduduki oleh Jepang pada tahun 1942, pemerintah Jepang mengeluarkan peraturan yang menetapkan bahwa KUHP buatan Belanda tetap berlaku.
WvS tetap berlaku pasca Indonesia merdeka, sesuai dengan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan, yang menentukan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Begitupun pada masa berlakunya Konstitusi RIS, ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 192, demikian pula di era UUDS 1950 ketentuan serupa diatur dalam Pasal 142, sampai kembali lagi ke UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sehingga WvS tetap berlaku sampai hari ini.


B.   PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan. Ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Semua perbuatan pidana yang tergolong pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP. Macam-macam pelanggaran adalah sebagai berikut : a) Pelanggaran terhadap keamanan umum bagi orang, barang, dan kesehatan umum; b) Pelanggaran terhadap ketertiban umum; c) Pelanggaran terhadap penguasa umum; d) Pelanggaran terhadap kedudukan warga masyarakat menyangkut asal usul dan pernikahan; e) Pelanggaran terhadap orang yang perlu ditolong; f) Pelanggaran terhadap kesusilaan; g) Pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan; h) Pelanggaran dalam jabatan; i) Pelanggaran dalam pelayaran.
Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara, hukuman mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu, serta pengumuman keputusan hakim.
Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat digolongkan menurut sasarannya, sebagai berikut : a) Kejahatan terhadap keamanan negara; b) Kejahatan terhadap martabat kedudukan presiden dan wakil presiden; c) Kejahatan terhadap negara sahabat dan kejahatan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara sahabat; d) Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan; e) Kejahatan terhadap ketertiban umum; f) Kejahatan tentang perkelahian satu lawan satu atau perkelahian tanding; g) Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang; h) Kejahatan terhadap penguasa umum; i) Kejahatan tentang sumpah palsu atau keterangan palsu; j) Kejahatan tentang pemalsuan mata uang dan mata uang kertas negara serta uang kertas bank.
Semua jenis kejahatan diatur dalam Buku II KUHP. Namun demikian, masih ada jenis kejahatan yang diatur di luar KUHP, dikenal dengan “tindak pidana khusus”, misalnya tindak pidana korupsi, subversi, psikotropika, atau tindak pidana ekonomi.
RUU KUHP hanya terdiri dari 2 buku yaitu Buku I yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Buku II mengatur tentang Tindak Pidana.
Untuk menentukan kapan seseorang dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan pidana, KUHP mengenal asas yang prinsipil yaitu asas legalitas, suatu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang. Dalam hubungan dengan asas legalitas ini, Anselm von Feuerbach, merumuskan asas legalitas dalam bahasa Latin sebagai berikut : nullum crimen, nulla poena sine praevia lege (tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang lebih dulu).
Ketentuan mengenai kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, merupakan ranah pertanggungjawaban hukum pidana (criminal responsibility/criminal liability).
Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan hukum pidana materiil. Sedangkan ketentuan mengenai bagaimana cara untuk menuntut ke muka pengadilan terhadap orang-orang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana, dinamakan hukum pidana formal atau hukum acara pidana (criminal law procedure).
Hazewinkel Suringa, Vos atau Simons, mendefinisikan hukum pidana menjadi hukum pidana obyektif dan hukum pidana subyektif.
Hukum pidana objektif (hukum pidana positif atau jus poenale) adalah keseluruhan larangan atau hal yang dilarang sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenai pidana terhadap pelanggar dan bagaimana pidana itu diterapkan. Dibedakan lagi menjadi : hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil adalah semua peraturan yang memuat rumusan tentang : a) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum; b) Siapa yang dapat dihukum; c) Hukuman apa yang dapat diterapkan.
Hukum pidana materiil merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan serta syarat-syarat apa yang diperlukan agar seseorang dapat dihukum. Hukum pidana materiil dibagi menjadi : a) Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang; b) Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti anggota-anggota militer atau untuk perkara tertentu.
Hukum pidana formil adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil.
Hukum pidana subjektif (jus puniendi) adalah hak negara memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan berdasarkan hukum objektif, meliputi : a) Hak negara untuk memberikan ancaman hukuman; b) Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana; c) Hak hakim untuk memutuskan perkara.
Ruang lingkup KUHP meliputi tempat terjadinya delik (locus delicti) dan waktu terjadinya delik (tempus delicti).
Locus delicti perlu diketahui untuk : a) Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak; b) Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya.
Tempus delicti adalah penting berhubung dengan : a) Apakah perbuatan yang bersangkut-paut pada waktu itu sudah dilarang dan diancam dengan pidana; b) Apakah terdakwa ketika itu mampu bertanggung jawab; c) Apakah terdakwa ketika melakukan perbuatan sudah berumur 16 tahun atau belum. Kalau belum berumur 16 tahun, maka boleh memilih diantara ketiga kemungkinan, yaitu mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya tanpa diberi pidana apapun, menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah untuk dimasukkan rumah pendidikan, menjatuhi pidana seperti orang dewasa dengan hukuman maksimum daripada pidana-pidana pokok dikurangi 1/3; d) Dihitung mulai hari setela perbuatan pidana terjadi; e) Diketahuinya perbuatan dalam keadaan tertangkap tangan.
3 teori mengenai locus delicti : a) Teori perbuatan materiil, locus delicti ialah tempat dimana pembuat melakukan segala perbuatan yang kemudian dapat mengakibatkan delik yang bersangkutan; b) Teori alat yang dipergunakan, delik dilakukan di tempat dimana alat yang dipergunakan itu menyelesaikannya; c) Teori akibat, locus delicti ialah tempat akibat dari perbuatan itu terjadi.
Dalam penjelasan Pasal 10 RUU KUHP ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “tempat tindak pidana” adalah tempat dilakukannya tindak pidana dan tempat terjadinya akibat yang ditentukan dalam perumusan undang-undang atau yang diperkirakan oleh pembuat tindak pidana. Mengenai tempat terjadinya akibat, dibedakan antara tempat yang akibat itu sungguh-sungguh terjadi dan tempat yang diperkirakan akibat itu akan terjadi lagi. Bagi tindak pidana yang dalam pelaksanaannya mempergunakan alat atau sarana, maka tempat tindak pidana adalah tempat alat atau sarana tersebut mulai bekerja.
Mengenai ruang lingkup berlakunya KUHP, dikenal 4 asas penting, yaitu a) Asas Teritorialisme. Hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan delik di dalam wilayah RI; b) Asas Nasional Pasif. Bertujuan untuk melindungi wibawa dan martabat NKRI dari tindakan destruktif yang mengancam kepentingan nasional Indonesia, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku; c) Asas Nasional Aktif. Hukum pidana berlaku bagi WNI yang melakukan delik-delik tertentu di luar wilayah Indonesia; d) Asas Universalitas. Bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum antar negara, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku.


C.    TUJUAN HUKUM PIDANA
Tujuan hukum pidana ada 2 macam, yaitu : a) Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan); b) Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif/kekerasan).


D.  ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA
Asas legalitas dalam hukum pidana merupakan asas yang fundamental. Pertama kali asas ini dituangkan dalam Konstitusi Amerika 1776. Di Perancis asas ini pertama kali termuat dalam Code Penal yang disusun oleh Napoleon Bonaparte (tidak ada pelanggaran, tidak ada delik tidak ada kejahatan yang dapat dipidana berdasarkan aturan hukum yang ada, sebelum aturan hukum itu dibuat terlebih dulu.
Menurut Machteld Boot, asas legalitas mengandung beberapa syarat :
a)      Nullum crimen, noela poena sine lege praevia, artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya. Konsekuensi dari makna ini adalah menentukan bahwa hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
b)     Nullum crimen, nulla poena sine lege scripta, artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis. Konsekuensinya adalah bahwa semua ketentuan pidana harus tertulis.
c)      Nullum crimen, nulla poena sine lege certa, artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Konsekuensinya adalah harus jelasnya rumusan perbuatan pidana sehingga tidak bersifat multitafsir yang dapat membahayakan kepastian hukum.
d)     Nullum crimen, noela poena sine lege stricta, artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat. Konsekuensinya adalah tidak diperbolehkannya analogi. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat sehingga tidak menimbulkan perbuatan pidana baru.
Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, yang menentukan, “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Rumusan Pasal 1 ayat 2 KUHP membuat pengecualian atas ketentuan tidak berlaku surut untuk kepentingan terdakwa, artinya bilamana terjadi perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Asas legalitas dapat dijumpai pula dalam sumber-sumber hukum internasional seperti : Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948 Pasal 11 ayat 2; dan Perjanjian Eropa Untuk Melindungi Hak Manusia dan Kebebasan Asasi 1950 (Perjanjian New York) Pasal 15 ayat 1.
Sesuai jiwa Pasal 1 KUHP disyaratkan juga bahwa ketentuan undang-undang harus dirumuskan secermat mungkin. Ini dinamakan asas lex-certa (undang-undang yang dapat dipercaya). Pengertian dasar Pasal 1 KUHP, berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 3 KUHAP, hukum pidana harus diwujudkan dengan prosedur yang memadai dan dengan jaminan hukum.
Asas legalitas mempunyai 2 fungsi, yaitu fungsi instrumental (tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut) dan fungsi melindungi (tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang).
Ada 7 aspek yang dapat dibedakan dari asas legalitas : 1) TIdak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang; 2) Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi; 3) Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan; 4) Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas; 5) Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana; 6) Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang; 7) Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.
Pasal 1 ayat 3 RUU KUHP menegaskan bahwa hukum tertulis tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan               perundang-undangan. Ketentuan ini merupakan pengakuan terhadap eksistensi Tindak Pidana Adat (Delik Adat) yang hingga saat ini masih hidup, ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat adat tertentu yang tersebar di wilayah RI.
Delik adat adalah suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau kumpulan perseorangan, mengancam atau menyinggung atau mengganggu keseimbangan dan kehidupan persekutuan bersifat material atau immaterial, terhadap orang seorang atau terhadap masyarakat berupa kesatuan. Tindakan atau perbuatan yang demikian akan mengakibatkan suatu reaksi adat.
Tindak pidana adat adalah semua perbuatan atau kejadian yang bertentangan dengan kerukunan, ketertiban, keamanan, rasa keadilan, dan kesadaran masyarakat yang bersangkutan, baik hal itu sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang maupun perbuatan yang dilakukan oleh pengurus adat itu sendiri. Perbuatan yang demikian itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan kosmos serta menimbulkan reaksi dari masyarakat berupa sanksi adat.
Cardoso mengatakan bahwa untuk adanya delik adat, tergantung pada 4 faktor, yaitu : a) Sampai seberapa jauh adat dapat diterima oleh masyarakat sebagai suatu yang sewajarnya memang demikian; b) Kekuatan mengikat dari keputusan-keputusan hakim pada waktu yang lalu mengenai kasus yang sama; c) Sifat dari hukum adat yang hidup dalam masyarakat; d) Kebebasan hakim di dalam memutus suatu perkara.
Dasar hukum pemidanaan delik adat adalah UU 1/Drt/1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara            pengadilan-pengadilan sipil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 3 yang antara lain menyatakan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap sebagai tindak pidana, akan tetapi tidak ada bandingnya dalam KUHP, maka dianggap diancam dengan pidana yang tidak lebih dari 3 bulan penjara dan/atau denda seribu lima ratus rupiah.


E. HUKUM ACARA PIDANA
Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara   alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.
Hukum acara pidana mempunyai tugas untuk : a) mencari dan mendapatkan kebenaran materiil; b) memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang disangka/didakwa melakukan perbuatan pidana;  c) melaksanakan keputusan hakim.
Tujuan hukum acara pidana yaitu menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi hukum acara pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim.
Asas-asas hukum acara pidana : a) Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan; b) Asas praduga tidak bersalah; c) Asas opportunitas, asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah diwujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum; d) Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum; e) Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim; f) Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap; g) Asas akusator (menjadikan tersangka sebagai subjek yang memiliki kedudukan sama terhadap hakim, penyidik/penuntut umum) dan inkisitor (menjadikan tersangka sebagai objek dalam pemeriksaan pendahuluan); h) Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.
Pihak-pihak dalam hukum acara pidana : a) Tersangka dan terdakwa; b) Penuntut umum/jaksa; c) Penyidik dan penyelidik; d) Penasihat hukum.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Pangkat seorang penyidik minimal Pelda untuk polisi dan Pengatur Muda Tingkat I untuk pegawai negeri sipil yang diberi wewenang untuk itu.
Proses pelaksanaan cara pidana : a) pemeriksaan pendahuluan; b) pemeriksaan dalam sidang pengadilan; c) putusan hakim pidana; d) upaya hukum; e) pelaksanaan putusan pengadilan.
Alat-alat bukti perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan Peninjauan Kembali), dan kasus-kasus aktual.

No comments:

Post a Comment