Powered By Blogger

Wednesday, November 19, 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Gerakan Disiplin Nasional (GDN).

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil yang membedakan dengan warga negara Indonesia pada umumnya adalah bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil berdiri pada landasan dimana mengharuskan dirinya untuk tunduk kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya serta secara khusus kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan segala peraturan pelaksanaannya. Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak-hak tertentu di samping kewajiban-kewajiban.

Dicipline is management action to enforce organization standard. Disiplin adalah tindakan manajemen untuk menegakkan standar organisasi. Disiplin kerja merupakan sikap menghormati, menghargai, patuh, taat terhadap peraturan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan sanggup menjalankan dan/atau tidak mengelak untuk menerima sanksi apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.

Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang untuk mentaati semua peraturan organisasi dan norma sosial yang berlaku. Kesadaran adalah sikap seseorang akan mematuhi atau mengerjakan semua tugasnya dengan baik bukan atas paksaan. Kesediaan adalah sikap/tingkah laku/perbuatan seseorang yang sesuai dengan peraturan organisasi, baik tertulis maupun lisan.

Disiplin (1) merupakan bentuk latihan menegakkan peraturan organisasi; (2) prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur; (3) merupakan bentuk pengendalian diri pegawai dan pelaksanaan sebuah organisasi; (4) kemampuan untuk menguasai diri sendiri dan melaksanakan norma yang berlaku dalam kehidupan bersama.

Beberapa indikasi rendahnya disiplin pegawai :
1. angka kemangkiran tinggi;
2. masuk kantor sering terlambat;
3. gairah kerja menurun;
4. berkembangnya rasa tidak puas;
5. saling curiga - saling lempar tanggung jawab;
6. penyelesaian pekerjaan lambat;
7. supervisi tidak berjalan;
8. konflik manajemen versus pegawai.

Tujuan Pembinaan Disiplin Kerja. Disiplin kerja pada dasarnya adalah tindakan manajemen untuk mendorong para anggota organisasi untuk memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Setiap organisasi harus memiliki berbagai ketentuan yang harus ditaati oleh anggota organisasi agar penegakan disiplin dapat berjalan. Suatu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pengetahuan, sikap, dan perilaku pegawai sehingga para pegawai secara sukarela berusaha bekerja kooperatif dengan para pegawai yang lain serta meningkatkan prestasi.

Pendekatan disiplin dapat dilakukan melalui retributif (retributive discipline), korektif (corrective discipline), hak-hak individu (individual right perspective), dan utilitarian (utilitarian perspective). Dalam pendekatan retributif, atasan berusaha menghukum orang yang berbuat salah, sedangkan pengambil keputusan mendisiplin dalam suatu cara yang proporsional dengan sasaran. Pada pendekatan korektif, atasan membantu pegawai mengoreksi perilaku yang tidak tepat. Melindungi hak-hak dasar individu selama tindakan-tindakan disipliner merupakan pendekatan individual right perspective. Sedangkan pada utilitarian perspective, penggunaan disiplin hanya pada saat konsekuensi-konsekuensi tindakan disiplin melebihi dampak negatifnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berisi : kewajiban, larangan, sanksi, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, upaya administratif, berlakunya hukuman disiplin, dan ketentuan peralihan.

Pasal 1. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, perbuatan yang, dilakukan di dalam atau di luar jam kerja, yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan karena melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuan Peraturan Disiplin adalah menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin (edukatif).

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ucapan adalah setiap kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain (rapat/ceramah/diskusi/TV/telepon/rekaman/alat komunikasi lainnya). Tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar, coretan, karikatur dan yang serupa dengan itu.

Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). 

Thursday, September 4, 2014

Dimensi-Dimensi Penyelenggaraan Otonomi Daerah

BUKU
Desentralisasi & Pemerintahan Daerah : Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural
Eko Prasojo, Irfan Ridwan Maksum, Teguh Kurniawan
DIA FISIP UI, Juni 2006


Menurut Khan (1981) dalam Hoessein (2002), DPRD dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni : besarannya (the size of council), proses pemilihannya (election of the council), masa kerjanya (term of the council), organisasinya (organisational of council), proses politik yang dibangun didalamnya (political process), pertemuan-pertemuan atau sidang-sidang (meeting of the council), bentuknya (form or local council), dan kewenangannya (powers of the council).

Tuesday, September 2, 2014

Konsep Dasar Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah

BUKU
Desentralisasi & Pemerintahan Daerah : Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural
Eko Prasojo, Irfan Ridwan Maksum, Teguh Kurniawan
DIA FISIP UI, Juni 2006


Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan. Secara umum tujuan tersebut dapat diklasifikasi ke dalam dua variabel penting, yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (yang merupakan pendekatan structural efficiency model) dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan (yang merupakan pendekatan local democracy model). Secara horizontal pembagian kekuasaan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan (balance of power) dalam penyelenggaraan negara antara organ legislatif, organ eksekutif, dan organ yudikatif. Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal adalah konsensus untuk menciptakan keseimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam prakteknya, terdapat dua macam bentuk negara dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu negara kesatuan dan negara federal. Kedua bentuk negara ini dapat dibedakan satu sama lain berdasarkan pada dimensi : (1) karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regionalnya; (2) proses pembentukan struktur pemerintahan regionalnya; (3) sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional; (4) keberadaan konstitusi; dan (5) derajat kemandirian yang dimiliki oleh struktur regional. Jika desentralisasi dan perbedaan (variety) merupakan prinsip utama yang melahirkan negara federal, maka sentralisasi dan uniformitas menjadi prinsip dasar dalam negara kesatuan.

Ada sejumlah kewenangan yang harus dilaksanakan hanya secara sentralisasi saja oleh pemerintah pusat. Kewenangan ini lazimnya disebut sebagai kewenangan klasik, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, justisi, moneter dan fiskal. Kewenangan ini disebut juga kewenangan yang tabu untuk didesentralisasikan. Beberapa pemikiran muncul untuk membedakan azas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pembagian kewenangan secara vertikal. Dalam banyak literatur, azas penyelenggaraan itu dibedakan antara lain berdasarkan : (1) sejarah perkembangannya, yang meliputi empat pola dasar yaitu pola Perancis, pola Inggris, pola Soviet dan tradisional; (2) hirarki dan fungsi yaitu desentralisasi teritorial dan fungsional; (3) masalah dan nilai orang-orang yang meneliti yaitu devolution, devolusi fungsional, organisasi kepentingan, dekonsentrasi prefektoral, dekonsentrasi ministerial, delegasi ke lembaga otonomi, philantropy dan marketisasi; (4) pola struktur dan fungsi administrasi yang dapat diklasifikasi lagi kedalam local level governmental systems, partnership systems, dual systems dan integrated administrative systems. Pada dasarnya terdapat empat jenis desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, devolusi, delegasi, dan tugas pembantuan. Oleh Cohen tiga jenis pertama desentralisasi tersebut dinamai administrative decentralization (desentralisasi administrasi). Sedangakan tugas pembantuan (medebewind) merupakan salah satu bentuk khusus desentralisasi yang diterapkan di beberapa negara seperti Jerman (bundesauftrageverwaltung) termasuk di Indonesia.

Pada prinsipnya dekonsentrasi merupakan penghalusan dari sentralisasi, yang didefinisikan Cohen sebagai penyerahan sejumlah kewenangan dan tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah. Dekonsentrasi memiliki beberapa dimensi utama yaitu pelimpahan wewenang; pembuatan keputusan, keuangan dan fungsi manajemen; level pemerintahan yang berbeda; dalam jurisdiksi pemerintah pusat. Dekonsentrasi melahirkan local state government atau field administration atau wilayah administrasi. Dalam dekonsentrasi, pemain inti pemerintahan adalah pemerintah pusat dan aparat pemerintah pusat yang ada di daerah. Dekonsentrasi pada awalnya diterapkan di sistem pemerintahan Perancis dengan prefect system (sistem prefektoral). Dalam integrated prefectoral system, sektor pemerintah yang ada di pusat memiliki kewenangan pengawasan baik yang bersifat administratif maupun teknis terhadap pejabat instansi vertikal di daerah. Sedangkan dalam unintegrated prefectoral system, sektor pemerintah yang ada di pusat hanya memiliki kewenangan pengawasan yang bersifat administratif saja, sedangkan persoalan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan instansi vertikal di daerah.

Devolusi merupakan desentralisasi dalam pengertian yang sempit. Beberapa pakar desentralisasi menyebut devolusi sebagai local government atau pemerintahan daerah. Pendelegasian kewenangan dalam devolusi diatur oleh undang-undang yang memuat antara lain : (1) pembentukan dan pemberian status daerah otonom; (2) batas-batas jurisdiksi dan fungsi yang jelas; (3) transfer kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri tugas dan fungsi yang diberikan; (4) pengaturan tentang interaksi antar unit pemerintahan daerah baik secara vertikal maupun horizontal; (5) pemberian kewenangan untuk memungut beberapa penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi daerah; dan (6) pemberian kewenangan untuk mengatur dan mengelola anggaran dan keuangan daerah. Melalui devolusi terbentuk local self government (pemerintahan daerah sendiri). Dalam devolusi/desentralisasi selalu dimulai dengan pembentukan daerah otonom melalui undang-undang. Pembentukan daerah otonom disertai dengan pemberian kewenangan yang meliputi kewenangan untuk mengatur (policy making) dan kewenangan untuk mengurus (policy implementing). Dalam devolusi kewenangan mengatur yang diberikan oleh pusat melahirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selain membuat peraturan daerah juga dapat memilih kepala daerah.

Tugas pembantuan merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas tersebut. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus. Sedangkan kewenangan mengaturnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya. Sumber biaya pelaksanaan tugas pembantuan bisa berasal dari APBN atau APBD pemerintah daerah yang menugaskannya.

Pada prinsipnya terdapat dua tujuan utama dari desentralisasi, yaitu tujuan yang bersifat politis dan tujuan yang bersifat administratif. Tujuan yang bersifat politis terkait erat dengan perwujudan demokrasi lokal dan penguatan partisipasi, sedangkan tujuan yang bersifat administratif terkait dengan penciptaan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan dan pembangunan. Tujuan desentralisasi dapat diuraikan lebih lanjut ke dalam beberapa tujuan berikut ini : (1) pendidikan politik; (2) latihan kepemimpinan politik; (3) stabilitas politik; (4) kesamaan politik; (5) akuntabilitas; (6) daya tanggap; dan (7) efisiensi dan efektivitas.

Tujuan utama dari desentralisasi dan eksistensi pemerintahan daerah adalah penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat. Beberapa pelayanan publik sudah diatur oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelayanan publik semacam ini seringkali disebut dengan statutory services. Beberapa pelayanan publik dapat disediakan sendiri oleh pemerintahan daerah secara otonomi (discretionary services). Esensi dari otonomi daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya. Dalam prakteknya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah merupakan lobbyism atau corporatism.

Kaitan antara desentralisasi dan pelayanan publik dapat dijelaskan dalam beberapa hal berikut ini : (1) Masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pembuatan keputusan pada tingkat lokal, karena langsung berpengaruh terhadap masyarakat; (2) Komunikasi dan informasi antara pemerintah dan masyarakat akan lebih intens dan mudah; (3) Performance Pemerintah daerah akan lebih akuntabel karena kesadaran dan kepercayaan masyarakat yang tinggi; (4) Salah satu fungsi dari desentralisasi adalah  penguatan lembaga-lembaga lokal. Dalam pelayanan publik, lembaga-lembaga lokal ini merupakan wadah artikulasi kepentingan masyarakat dan wadah pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam prakteknya, desentralisasi seringkali dilakukan dengan mempergunakan perspektif supply side atau perspektif pihak yang memberikan desentralisasi. Pendekatan supply side dalam desentralisasi telah menyebabkan beberapa kelemahan antara lain : (1) kesenjangan kapasitas sistem pemerintahan dan masyarakat di tingkat lokal; (2) mengurangi motivasi masyarakat untuk berpartisipasi; (3) mengurangi tingkat legitimasi dan akseptansi masyarakat terhadap pemerintah daerah; dan (4) resentralisasi.    

Daerah otonom dicirikan oleh adanya DPRD yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah. Yang harus diperhatikan dalam membuat peraturan daerah adalah : (1) Keharusan memiliki kewenangan, dalam hal ini siapa yang membuat dan menetapkan; (2) Kesesuaian bentuk dan jenis produk hukum; (3) Keharusan mengikuti tata cara tertentu diundangkan dalam lembaran daerah; (4) Tidak bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Kepala Daerah pada prinsipnya dapat dibagi dua, yaitu Pengawasan Represif dan Pengawasan Preventif. Dalam pengawasan represif, pemerintahan daerah dapat menetapkan peraturan daerah tanpa terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Dalam tempo tertentu pemerintah daerah harus menyampaikan peraturan daerah tersebut. Pemerintah melakukan review dan uji materil terhadap peraturan daerah yang disampaikan. Apabila dalam pandangan pemerintah pusat tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pemerintah daerah dapat terus melaksanakan peraturan daerah dimaksud. Akan tetapi jika peraturan daerah tersebut dinyatakan bertentangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan revisi atau membatalkan peraturan daerah tersebut. Sedangkan dalam pengawasan yang bersifat preventif, setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Proses pembuatan peraturan daerah pada prinsipnya terdiri dari : proses identifikasi dan artikulasi, proses seleksi, proses sosialisasi, proses legislasi, serta proses implementasi. Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 144 ayat (4) disebutkan bahwa dalam waktu 30 hari sejak sebuah rancangan peraturan daerah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, dan Kepala Daerah belum menetapkan peraturan daerah tersebut, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi peraturan daerah dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah. Secara internal tahapan pembicaraan dalam DPRD akan meliputi hal berikut : Tahap I (Rapat Paripurna) yaitu penjelasan atas rancangan peraturan daerah oleh Kepala Daerah atau oleh Pimpinan Komisi atas nama DPRD. Tahap II (Rapat Paripurna) yaitu pandangan umum dan jawaban oleh fraksi atau Kepala Daerah. Tahap III (Rapat Komisi) yaitu antara komisi DPRD dan wakil pemerintah daerah. Tahap IV (Rapat Paripurna) yaitu pandangan akhir fraksi, pengambilan keputusan dan sambutan Kepala Daerah terhadap peraturan daerah.                                                                                                                                                                                                                                                                                      

Monday, February 24, 2014

HUKUM LINGKUNGAN

Lingkungan hidup :

Menurut Naughton and Larry L. Wolf adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme.

Menurut Otto Soemarwoto adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

Menurut UUPLH adalah kesatuan ruang dengan semua benda, dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pembagian lingkungan menurut L.L. Bernard :
1. Lingkungan fisik atau anorganik
2. Lingkungan biologi atau organik
3. Lingkungan sosial yang terdiri dari fisiososial, biososial dan psikososial
4. Lingkungan komposit

Sumber daya lingkungan menurut St. Munadjat Danusaputro terdiri dari : sumber daya insani, sumber daya hewani, sumber daya nabati, sumber daya bendawi, sumber daya energi, sumber daya ruang, sumber daya waktu, dan sumber daya keanekaragaman.

Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya.

Homeostasi adalah sistem lingkungan selalu cenderung melawan perubahan dan memelihara keseimbangan.

Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Menurut Mc. Naughton and Wolf adalah pengetahuan tentang hubungan antara organisme dan lingkungannya. Menurut Ernst Haeckle adalah keseluruhan pengetahuan yang berhubungan dengan relasi atau kaitan secara total antara organisme dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik.

Ekologi Pembangunan adalah suatu kajian yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan segala perilakunya dalam rangka mengupayakan kesejahteraan yang optimal dengan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Sustainable development sesungguhnya serupa dengan Ecodevelopment yang bermakna pembangunan dengan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan atau senantiasa memperhatikan aspek lingkungan. Ecodevelopment sendiri diartikan sebagai upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.

Tuesday, February 4, 2014

Aparatur Sipil Negara

UU Aparatur Sipil Negara :
1. Disahkan DPR tanggal 19 Desember 2013
2. Ditandatangani Presiden tanggal 15 Januari 2014
3. Diberikan Nomor 5 Tahun 2014
4. Sebagai pengganti UU 8/1974 jo UU 43/1999
5. Merupakan RUU Inisiatif DPR

Kado Ingat Mati

Satu lagi genre buku yang aku gemar untuk membacanya adalah nasihat agama yang ringan namun "mengena", dan hal ini aku temukan dalam banyak buku karya Ust. Yusuf Mansur. Buah pikir beliau telah memberikan pencerahan dalam kehidupan spiritualku. As i know hehehe sejak masuk dunia kerja pada tahun 1999, aku teramat jauh dengan ALLAH. Bukan berarti tidak pernah melaksanakan rukun Islam atau rukun Iman, tetapi aku merasa hampa DISINI - dalam hatiku, dalam jiwaku - GERSANG. Materi berlimpah yang DIA berikan, tetap tak mampu memenuhi rasa hausku, seperti ada yang hilang. Entah.....

Baru setelah aku mutasi ke lingkungan kerja yang baru, walau dari segi materi jauh berbeda dengan lingkungan kerja yang lama, namun aku memperoleh satu pencerahan dari sisi spiritual. DIA menjawab doaku lewat pertemuan dengan seorang pemuda "unik" bernama D.A. hehehe

UNIK - karena bersamanya aku mulai mengenal Allah. UNIK - karena bersamanya aku mulai mengenal sosok Ust. Yusuf Mansur yang dikemudian hari mengajarkanku banyak hal mengenai kehidupan. Aku ditantang untuk membuktikan teori beliau tentang KUN FAYAKUN - yakin, percaya - akan hadirnya keajaiban. Dan bahwa sesuatu hal yang kita minta dengan sungguh-sungguh, disertai dengan metamorfosa kepribadian, Insya Allah akan dikabulkan. Semakin aku berusaha membuktikan, semakin Allah menantangku dengan janji istiqomah dan konsistensi. Sebuah perjuangan yang aku harap bisa melewati kerikil tajam yang menghadang setiap langkahku. Semoga tahun 2014 ini, hasil ikhtiar yang aku inginkan bisa aku dapatkan. Aamiin allahumma aamiin.

Dan seperti tujuan aku membuat blog ini adalah untuk membagi cerita atau hikmah dari buku-buku yang aku baca. Dan kali ini aku akan membagi sepenggal hikmah yang aku peroleh setelah membaca buku KADO INGAT MATI karya Ust. Yusuf Mansur

Secungkil kalimat dalam buku yang sederhana namun besar maknanya untuk hidupku. Bismillah...

Kurenungi kehidupanku yang lalu untuk kehidupan ke depan. Inilah tulisan yang selalu mengawali karya Ust. Yusuf Mansur. Sederhana namun "menusuk" dihati.

Apakah setiap kali kita tidur, kita selalu bisa bangun kembali?
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan." QS.  Ar Ruum : 23

Tips menjelang tidur : TIDUR dalam keadaan berwudhu; SHALAT sunnah Taubat 2 rakaat; MEMBACA Al Quran. Dianjurkan membaca Al Fatihah, Al Ikhlas 3 kali, Al Falaq, An Naas, 5 ayat pertama Al Baqarah, Ayat Kursi, 3 ayat terakhir Al Baqarah; BERDZIKIR menjelang tidur : kalimat tauhid (laa ilaaha illallaah); shalawat (allaahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammadin wa aalih); dan membaca jantungnya dzikir (subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallaah wallaahu akbar); BERISTIGHFAR menjelang tidur, dianjurkan 70 kali dalam sehari semalam; dan BERDOA menjelang tidur.





Hukum Pemerintahan Daerah

Membuka kembali buku-buku masa kuliah dulu...

Dimulai dari buku berjudul HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH buah karya Ni'matul Huda, SH, M.Hum. yang diterbitkan oleh NUSAMEDIA, Bandung, Pebruari, 2009.

Hobby-ku sejak masa sekolah dulu adalah membaca kemudian merangkum bahan bacaan tersebut untuk dibaca dan diingat kembali saat senggang. Koleksi buku yang ku punya sudah ratusan, layaknya untuk dibuat sebuah perpustakaan mini. Namun, karena keterbatasan ruang dalam rumah, maka kumpulan buku tersebut hanya tergeletak dalam kotak-kotak plastik yang tersimpan di setiap sudut kamarku. Bukan pemandangan yang indah, oleh sebab itu ada baiknya semua koleksi buku tersebut ku baca kembali, ku buat rangkumannya kemudian menyumbangkan fisik buku tersebut ke perpustakaan kampus atau perpustakaan umum yang membutuhkan koleksi buku-buku hukum, manajemen dan agama. Semoga manfaat.

Bismillah...

Dalam praktek, hubungan antara pusat dan daerah sering menimbulkan spanning of interest (upaya tarik menarik kepentingan) antara kedua satuan pemerintahan. Negara kesatuan dengan karakter sentralistis-nya dan negara federal dengan karakter desentralistis dan lebih demokratis.

Peraturan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah adalah : (1) UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU 32/2004; (2) UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; (3) KEPPRES 5/2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota; dan (4) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tanggal 20 Pebruari 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota.

Status propinsi yang dilematis (administratif dan otonom) dan peran ganda gubernur dalam UUPD masih menganut integrated perfectoral system.

Tahun 2001, MPR merekomendasikan kepada MA untuk melakukan Uji Material (Judicial Review) terhadap semua PERDA yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tanpa melalui proses peradilan kasasi.

Ps. 114 UU 22/1999 Pemerintah berwenang membatalkan PERDA dan Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan PERDA dan Keputusan Kepala Daerah, dapat mengajukan keberatan kepada MA setelah mengajukannya kepada Pemerintah.

Ps. 145 UU 32/2004 PERDA disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 hari setelah ditetapkan. PERDA yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Keputusan pembatalan PERDA ditetapkan dengan PERPRES paling lama 60 hari sejak diterimanya PERDA. Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan PERDA dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut PERDA tersebut. Apabila daerah tidak dapat menerima keputusan pembatalan PERDA dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada MA. Jika dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh MA, putusan MA menyatakan PERPRES menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Apabila pemerintah tidak mengeluarkan PERPRES untuk membatalkan PERDA tersebut, maka PERDA dimaksud dinyatakan berlaku.

Model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara teoritis menurut Clarke dan Stewart dapat dibedakan menjadi 3, yakni :
PERTAMA - The Relative Autonomy Model. Memberikan kebebasan yang relatif besar kepada pemerintah daerah dengan tetap menghormati eksistensi pemerintah pusat. Penekanannya adalah pada pemberian kebebasan bertindak bagi pemerintah daerah dalam kerangka kekuasaan/tugas dan tanggung jawab yang telah dirumuskan oleh peraturan perundangan.
KEDUA - The Agency Model. Pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusatnya. Pada model ini berbagai petunjuk rinci dalam peraturan perundangan sebagai mekanisme kontrol sangat menonjol. Pendapatan asli daerah bukanlah hal penting dan sistem keuangan daerahnya didominasi oleh bantuan pemerintah pusat.
KETIGA - The Interaction Model. Keberadaan dan peran pemerintah daerah ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Desentralisasi berfungsi untuk mengakomodasi keanekaragaman masyarakat, sehingga terwujud variasi struktur dan politik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat setempat. Namun, desentralisasi tanpa sentralisasi akan menghadirkan disintegrasi. Hubungan antara daerah otonom dan pemerintah adalah hubungan antarorganisasi dan bersifat resiprokal. Selain dekonsentrasi dan desentralisasi, diselenggarakan pula tugas pembantuan oleh pemerintah kepada daerah otonom. Berdasar asas ini, pemerintah menetapkan kebijakan makro, sedangkan daerah otonom membuat kebijakan mikro beserta implementasinya.

Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis, adil, transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.