Powered By Blogger

Wednesday, November 19, 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Gerakan Disiplin Nasional (GDN).

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil yang membedakan dengan warga negara Indonesia pada umumnya adalah bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil berdiri pada landasan dimana mengharuskan dirinya untuk tunduk kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya serta secara khusus kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan segala peraturan pelaksanaannya. Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak-hak tertentu di samping kewajiban-kewajiban.

Dicipline is management action to enforce organization standard. Disiplin adalah tindakan manajemen untuk menegakkan standar organisasi. Disiplin kerja merupakan sikap menghormati, menghargai, patuh, taat terhadap peraturan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan sanggup menjalankan dan/atau tidak mengelak untuk menerima sanksi apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.

Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang untuk mentaati semua peraturan organisasi dan norma sosial yang berlaku. Kesadaran adalah sikap seseorang akan mematuhi atau mengerjakan semua tugasnya dengan baik bukan atas paksaan. Kesediaan adalah sikap/tingkah laku/perbuatan seseorang yang sesuai dengan peraturan organisasi, baik tertulis maupun lisan.

Disiplin (1) merupakan bentuk latihan menegakkan peraturan organisasi; (2) prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur; (3) merupakan bentuk pengendalian diri pegawai dan pelaksanaan sebuah organisasi; (4) kemampuan untuk menguasai diri sendiri dan melaksanakan norma yang berlaku dalam kehidupan bersama.

Beberapa indikasi rendahnya disiplin pegawai :
1. angka kemangkiran tinggi;
2. masuk kantor sering terlambat;
3. gairah kerja menurun;
4. berkembangnya rasa tidak puas;
5. saling curiga - saling lempar tanggung jawab;
6. penyelesaian pekerjaan lambat;
7. supervisi tidak berjalan;
8. konflik manajemen versus pegawai.

Tujuan Pembinaan Disiplin Kerja. Disiplin kerja pada dasarnya adalah tindakan manajemen untuk mendorong para anggota organisasi untuk memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Setiap organisasi harus memiliki berbagai ketentuan yang harus ditaati oleh anggota organisasi agar penegakan disiplin dapat berjalan. Suatu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pengetahuan, sikap, dan perilaku pegawai sehingga para pegawai secara sukarela berusaha bekerja kooperatif dengan para pegawai yang lain serta meningkatkan prestasi.

Pendekatan disiplin dapat dilakukan melalui retributif (retributive discipline), korektif (corrective discipline), hak-hak individu (individual right perspective), dan utilitarian (utilitarian perspective). Dalam pendekatan retributif, atasan berusaha menghukum orang yang berbuat salah, sedangkan pengambil keputusan mendisiplin dalam suatu cara yang proporsional dengan sasaran. Pada pendekatan korektif, atasan membantu pegawai mengoreksi perilaku yang tidak tepat. Melindungi hak-hak dasar individu selama tindakan-tindakan disipliner merupakan pendekatan individual right perspective. Sedangkan pada utilitarian perspective, penggunaan disiplin hanya pada saat konsekuensi-konsekuensi tindakan disiplin melebihi dampak negatifnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berisi : kewajiban, larangan, sanksi, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, upaya administratif, berlakunya hukuman disiplin, dan ketentuan peralihan.

Pasal 1. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, perbuatan yang, dilakukan di dalam atau di luar jam kerja, yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan karena melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuan Peraturan Disiplin adalah menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin (edukatif).

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ucapan adalah setiap kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain (rapat/ceramah/diskusi/TV/telepon/rekaman/alat komunikasi lainnya). Tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar, coretan, karikatur dan yang serupa dengan itu.

Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).