Powered By Blogger

Monday, September 12, 2011

Pengantar Hukum Indonesia (sumber-sumber hukum di indonesia)

SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA
2.1   SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas : perasaan hukum seseorang atau pendapat umum; agama; kebiasaan; dan politik hukum dari pemerintah. Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil dan merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum yang dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Sumber hukum formil merupakan tempat darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil, antara lain : undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
2.1.1   UNDANG-UNDANG (STATUTE)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Buys undang-undang yaitu : (a) setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (dalam arti formil), misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen; dan (b) setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk  (dalam arti materiil).
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang adalah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara. Tanggal mulai berlakunya menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang maka mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN. Setelah syarat tersebut dipenuhi maka berlakulah suatu fictie hukum “setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang”.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika : (a) jangka waktu berlakunya sudah lampau; (b) keadaan atau hal di mana undang-undang itu diundangkan sudah tidak ada lagi; (c) undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi; (d) telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dahulu berlaku.
Pada zaman Hindia Belanda, LN disebut staatsblad (disingkat Stb Atau S). Setelah suatu undang-undang diundangkan dalam LN kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radio/televisi/surat kabar. LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan/mengumumkan semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Sekretariat Negara (Setneg) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan negara dan pemerintah serta memuat surat-surat yang dianggap perlu, seperti akta pendirian PT, firma, koperasi, nama orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dan lain-lain. Penjelasan dari suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) yang mempunyai nomor berurut. LN diterbitkan oleh Setneg yang disebutkan tahun penerbitannya dan nomor urut. Misalnya : LN 1974/1 TLN 1974 No. 3019.
2.1.2  KEBIASAAN (CUSTOM)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
2.1.3  KEPUTUSAN HAKIM (YURISPRUDENSI)
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim lain mengenai masalah yang sama.
 2.1.4 TRAKTAT (TREATY)
Pacta sunt servanda berarti perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional atau traktat. Jika traktat diadakan hanya oleh dua negara disebut traktat bilateral, misalnya perjanjian Indonesia-China tentang dwi kewarganegaraan. Jika diadakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral, misalnya perjanjian Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization). Apabila ada traktat multilateral memberikan kesempatan kepada negara yang pada permulaannya tidak ikut serta tetapi kemudian menjadi pihaknya maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya Piagam PBB.
2.1.5  PENDAPAT SARJANA HUKUM (DOKTRIN)
Dalam yurisprudensi hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering mengutip pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Terutama dalam hubungan internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
2.2   PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pada masa sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, peraturan perundangan di Indonesia terdiri atas :                         Undang-Undang Dasar; Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat; Peraturan Pemerintah Tingkat Pusat; dan Peraturan Pemerintah Tingkat Daerah.
Pada masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bentuk dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 adalah : Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan undang-undang dasar disebut undang-undang organik. 
Undang-undang dasar biasanya disebut konstitusi, akan tetapi sebenarnya konstitusi berbeda dengan undang-undang dasar. Undang-undang dasar merupakan peraturan hukum negara yang tertulis sedangkan konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis, tetapi juga mencakup peraturan hukum negara yang tidak tertulis.
Ketetapan MPR RI merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Ketetapan MPR RI ada dua macam, yaitu : ketetapan MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang, dan ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama presiden untuk melaksanakan  UUD 1945 serta Ketetapan MPR RI. Dalam arti materiil undang-undang adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk, sedangkan dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena bentuk dan cara pembuatannya. Berkenaan dengan berlakunya suatu undang-undang, dikenal beberapa asas peraturan perundangan :
a.      Undang-undang tidak berlaku surut;
b.     Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
c.       Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum;
d.     Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu (yang mengatur hal yang sama), dan
e.      Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Perpu dibuat oleh presiden dan diadakan untuk menjamin keselamatan negara oleh pemerintah dalam keadaan genting yang memaksa pemerintah untuk bertindak cepat. Kedudukannya sama dengan undang-undang sehingga harus disahkan dahulu oleh DPR.
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Ada dua jenis peraturan pemerintah, yaitu :
a.      Peraturan pemerintah (pusat) dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
b.      Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya, baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh pejabat militer, seperti keputusan menteri, instruksi menteri, dan lain-lain harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
2.3   TAP MPR NO. II/MPR/2000
Dalam rangka memantapkan perwujudan otonomi daerah perlu menempatkan peraturan daerah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menimbulkan kerancuan pengertian, sehingga tidak dapat lagi dijadikan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ditetapkanlah Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang dalam Pasal 1 menjelaskan bahwa :
a.      Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
b.      Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis;
c.      Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2 berisi tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya, sebagai berikut :
a.     Undang-Undang Dasar 1945
b.     Ketetapan MPR RI
c.      Undang-Undang
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
e.      Peraturan Pemerintah
f.        Keputusan Presiden
g.      Peraturan Daerah

1 comment:

  1. No deposit bonus codes 2021 - Wooricasinos
    A no deposit bonus is a 피망 포커 apk type of 윈 조이 포커 시세 bonus which gives 1xbet 우회 주소 you a chance to 비윈티비 earn real money without spending your 뉴 포커 디펜스 own money. It is usually awarded through a casino account

    ReplyDelete