Powered By Blogger

Tuesday, February 4, 2014

Hukum Pemerintahan Daerah

Membuka kembali buku-buku masa kuliah dulu...

Dimulai dari buku berjudul HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH buah karya Ni'matul Huda, SH, M.Hum. yang diterbitkan oleh NUSAMEDIA, Bandung, Pebruari, 2009.

Hobby-ku sejak masa sekolah dulu adalah membaca kemudian merangkum bahan bacaan tersebut untuk dibaca dan diingat kembali saat senggang. Koleksi buku yang ku punya sudah ratusan, layaknya untuk dibuat sebuah perpustakaan mini. Namun, karena keterbatasan ruang dalam rumah, maka kumpulan buku tersebut hanya tergeletak dalam kotak-kotak plastik yang tersimpan di setiap sudut kamarku. Bukan pemandangan yang indah, oleh sebab itu ada baiknya semua koleksi buku tersebut ku baca kembali, ku buat rangkumannya kemudian menyumbangkan fisik buku tersebut ke perpustakaan kampus atau perpustakaan umum yang membutuhkan koleksi buku-buku hukum, manajemen dan agama. Semoga manfaat.

Bismillah...

Dalam praktek, hubungan antara pusat dan daerah sering menimbulkan spanning of interest (upaya tarik menarik kepentingan) antara kedua satuan pemerintahan. Negara kesatuan dengan karakter sentralistis-nya dan negara federal dengan karakter desentralistis dan lebih demokratis.

Peraturan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah adalah : (1) UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU 32/2004; (2) UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; (3) KEPPRES 5/2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota; dan (4) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tanggal 20 Pebruari 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota.

Status propinsi yang dilematis (administratif dan otonom) dan peran ganda gubernur dalam UUPD masih menganut integrated perfectoral system.

Tahun 2001, MPR merekomendasikan kepada MA untuk melakukan Uji Material (Judicial Review) terhadap semua PERDA yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tanpa melalui proses peradilan kasasi.

Ps. 114 UU 22/1999 Pemerintah berwenang membatalkan PERDA dan Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan PERDA dan Keputusan Kepala Daerah, dapat mengajukan keberatan kepada MA setelah mengajukannya kepada Pemerintah.

Ps. 145 UU 32/2004 PERDA disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 hari setelah ditetapkan. PERDA yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Keputusan pembatalan PERDA ditetapkan dengan PERPRES paling lama 60 hari sejak diterimanya PERDA. Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan PERDA dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut PERDA tersebut. Apabila daerah tidak dapat menerima keputusan pembatalan PERDA dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada MA. Jika dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh MA, putusan MA menyatakan PERPRES menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Apabila pemerintah tidak mengeluarkan PERPRES untuk membatalkan PERDA tersebut, maka PERDA dimaksud dinyatakan berlaku.

Model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara teoritis menurut Clarke dan Stewart dapat dibedakan menjadi 3, yakni :
PERTAMA - The Relative Autonomy Model. Memberikan kebebasan yang relatif besar kepada pemerintah daerah dengan tetap menghormati eksistensi pemerintah pusat. Penekanannya adalah pada pemberian kebebasan bertindak bagi pemerintah daerah dalam kerangka kekuasaan/tugas dan tanggung jawab yang telah dirumuskan oleh peraturan perundangan.
KEDUA - The Agency Model. Pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusatnya. Pada model ini berbagai petunjuk rinci dalam peraturan perundangan sebagai mekanisme kontrol sangat menonjol. Pendapatan asli daerah bukanlah hal penting dan sistem keuangan daerahnya didominasi oleh bantuan pemerintah pusat.
KETIGA - The Interaction Model. Keberadaan dan peran pemerintah daerah ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Desentralisasi berfungsi untuk mengakomodasi keanekaragaman masyarakat, sehingga terwujud variasi struktur dan politik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat setempat. Namun, desentralisasi tanpa sentralisasi akan menghadirkan disintegrasi. Hubungan antara daerah otonom dan pemerintah adalah hubungan antarorganisasi dan bersifat resiprokal. Selain dekonsentrasi dan desentralisasi, diselenggarakan pula tugas pembantuan oleh pemerintah kepada daerah otonom. Berdasar asas ini, pemerintah menetapkan kebijakan makro, sedangkan daerah otonom membuat kebijakan mikro beserta implementasinya.

Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis, adil, transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.


No comments:

Post a Comment