Pertemuan
|
:
|
X
|
Hari/Tgl
|
:
|
Senin, 24 Oktober 2011
|
Kelas
|
:
|
01 HUKUM F
|
Ruang
|
:
|
B.523
|
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah
aturan tentang tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun
pergaulan keluarga. Hukum Perdata Material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subyek hukum. Hukum Perdata Formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum
Perdata Formal mempertahankan Hukum Perdata Material dan berfungsi menerapkan Hukum
Perdata Material apabila ada yang melanggarnya.
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun
di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis
(Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus
Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Sistematika hukum
perdata dalam KUHPerdata :
Ø Buku I perihal orang (van persoonen) memuat hukum
perorangan dan hukum kekeluargaan.
Ø Buku II perihal benda (van zaken) memuat hukum benda
dan hukum waris.
Ø Buku III perihal perikatan (van verbintennisen) memuat
hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku
bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Ø Buku IV perihal pembuktian dan kedaluwarsa (van bewijs
en verjaring) memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika hukum
perdata menurut ilmu pengetahuan :
Ø Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang : (a) orang sebagai subjek
hukum; (b) orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak
sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
Ø Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
yang memuat antara lain : (a) perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum
yang timbul didalamnya seperti harta kekayaan antara suami dan istri; (b)
hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua; (c)
perwalian; (d) pengampuan.
Ø Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
(vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang yang meliputi : (a) hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku
terhadap setiap orang; (b) hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Ø Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Subjek hukum terdiri
dari : manusia (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).
Hukum keluarga
meliputi :
1.
Kekuasaan orang
tua (ouderlijke macht)
Berakhir apabila
: (a) anak telah dewasa atau telah kawin; (b) perkawinan orang tua putus; (c)
kekuasaan orang tua dicabut oleh hakim, karena alasan tertentu; (d) anak
dibebaskan dari kekuasaan orang tua karena terlalu nakal hingga orang tua tidak
mampu menguasai dan mendidik.
2.
Perwalian (voogdij)
Dapat terjadi
karena : (a) perkawinan orang tua putus, baik karena kematian atau karena
perceraian; (b) kekuasaan orang tua dicabut atau dibebaskan.
3.
Pengampuan (curatele)
Diperuntukkan
bagi orang-orang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat mengurus kepentingannya
sendiri dengan baik, misalnya : orang sakit ingatan, orang yang pemboros, orang
yang lemah daya, dan orang yang tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri
dengan baik (orang yang sering mengganggu keamanan atau kelakuannya buruk
sekali).
4.
Perkawinan
Adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan
seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri.
Hukum harta kekayaan adalah peraturan tentang hak dan
kewajiban manusia yang bernilai uang, timbul karena hubungan antar subjek
hukum, yang terbagi dalam dua lapangan, yaitu :
Ø Hukum benda, berupa peraturan tentang hak-hak
kebendaan yang mutlak sifatnya
Ø Hukum perikatan, berupa peraturan tentang hubungan
hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib
memenuhi prestasi.
Benda dapat
dibedakan atas : benda tetap dan benda bergerak, serta benda berwujud dan benda
tidak berwujud.
Dalam hukum
perikatan yang menjadi objek adalah prestasi. Prestasi dapat berbentuk :
prestasi untuk memberi sesuatu, prestasi untuk berbuat sesuatu, dan prestasi
untuk tidak berbuat sesuatu. Jika dalam perikatan seseorang tidak memenuhi
prestasi maka dikatakan yang bersangkutan telah cidera janji atau wanprestasi. Sebelum
dinyatakan wanprestasi, harus lebih dulu diperingatkan atau dilakukan somasi
(teguran).
Macam-macam
perikatan :
1.
Sipil dan wajar
Ø Perikatan sipil yaitu perikatan yang apabila tidak
dipenuhi dapat dilakukan gugatan.
Ø Perikatan wajar yaitu perikatan yang tidak mempunyai
hak tagihan tetapi apabila sudah dibayar tidak dapat diminta kembali.
2.
Dapat dibagi dan
tidak dapat dibagi
Ø Perikatan yang dapat dibagi yaitu perikatan yang dapat
dibagi-bagi pemenuhannya.
Ø Perikata yang tidak dapat dibagi yaitu perikatan yang
tidak dapat dibagi-bagi pemenuhan prestasinya.
3.
Pokok dan
tambahan
Ø Perikatan pokok yaitu perikatan yang berdiri sendiri
tidak tergantung pada perikatan yang lain.
Ø Perikatan tambahan yaitu perikatan yang merupakan
tambahan dari perikatan lainnya.
4.
Murni dan
bersyarat
Ø Perikatan murni yaitu perikatan yang prestasinya harus
dipenuhi seketika itu juga.
Ø Perikatan bersyarat yaitu perikatan yang pemenuhannya
oleh debitur digantungkan pada suatu syarat tertentu.
5.
Spesifik dan
generik
Ø Perikatan spesifik yaitu perikatan yang prestasinya
ditetapkan secara khusus.
Ø Perikatan generik yaitu perikatan yang hanya
ditentukan menurut jenisnya.
Perikatan berakhir
dengan beberapa cara, yaitu : pembayaran, pembaharuan utang, pembebasan utang,
pembatalan, hilangnya benda yang diperjanjikan, dan telah lewat waktunya
(kedaluwarsa).
Sumber perikatan
adalah perjanjian dan undang-undang. Yang bersumber dari perjanjian contohnya
adalah jual beli, tukar menukar, pinjam pakai, sewa menyewa, penitipan, dan
perjanjian kerja. Yang bersumber dari undang-undang contohnya adalah perikatan
yang terjadi karena undang-undang itu sendiri (hak servituut, wajib nafkah) dan
perikatan yang terjadi karena undang-undang dan disertai dengan tindakan
manusia.
Hukum waris adalah
hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia
meninggal dunia dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang
lain.
Ada dua cara untuk
mengatur berpindahnya harta kekayaan, yaitu :
Ø Pewarisan menurut undang-undang, pembagian warisan
kepada ahli waris.
Ø Pewarisan berdasarkan wasiat, pembagian warisan kepada
orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kehendak terakhir si pewaris. Wasiat
harus dinyatakan dalam bentuk akta notaris (warisan testamenter). Pemberi warisan
disebut erflater, sedangkan penerima warisan atas dasar wasiat disebut
legataris.
Penerima warisan
yang karena penetapan undang-undang ada hubungan darah dengan pewaris dinamakan
erfgenaam. Garis kekeluargaan untuk menetapkan ahli waris dapat dibedakan
menjadi :
Ø Garis vertikal ialah garis kekeluargaan langsung satu
sama lain.
Ø Garis horizontal ialah garis kekeluargaan tak langsung
satu sama lain.
Legitime portie
yaitu bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris menurut garis vertikal yang
tidak dapat diganggu gugat. Penerimanya disebut legitimaris, terdiri dari anak,
cucu, dan orang tua.
Berdasarkan penetapan
garis kekeluargaan ahli waris dapat dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
Ø Golongan I, meliputi suami/istri yang hidup terlama
dan keturunan dari pewaris dalam garis lurus ke bawah.
Ø Golongan II, meliputi orang tua, saudara sekandung dan
keturunan dari pewaris.
Ø Golongan III, meliputi leluhur pewaris baik dari pihak
suami/istri.
Ø Golongan IV, meliputi keluarga sedarah sampai derajat
keenam.
Wasiat ada beberapa
macam, yaitu :
1.
Wasiat olografis,
surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris kemudian disimpan di kantor
notaris sampai pembuatnya meninggal.
2.
Wasiat rahasia,
surat wasiat yang dibuat sendiri oleh pewaris atau oleh orang lain dan disegel,
kemudian disimpan di kantor notaris sampai pembuatnya meninggal dunia.
3.
Wasiat umum,
surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris dan dihadiri oleh dua orang
saksi.
4.
Codisil, suatu
akta di bawah tangan yang isinya kurang penting dan merupakan pesan seseorang
setelah meninggal dunia.