Powered By Blogger

Sunday, October 30, 2011

PERTEMUAN X


Pertemuan
:
X
Hari/Tgl
:
Senin, 24 Oktober 2011
Kelas
:
01 HUKUM F
Ruang
:
B.523


HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah aturan tentang tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum Perdata Material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum. Hukum Perdata Formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum Perdata Formal mempertahankan Hukum Perdata Material dan berfungsi menerapkan Hukum Perdata Material apabila ada yang melanggarnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata :
Ø Buku I perihal orang (van persoonen) memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Ø Buku II perihal benda (van zaken) memuat hukum benda dan hukum waris.
Ø Buku III perihal perikatan (van verbintennisen) memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Ø Buku IV perihal pembuktian dan kedaluwarsa (van bewijs en verjaring) memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan :
Ø Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang : (a) orang sebagai subjek hukum; (b) orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
Ø Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain : (a) perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti harta kekayaan antara suami dan istri; (b) hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua; (c) perwalian; (d) pengampuan.
Ø Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang yang meliputi : (a) hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang; (b) hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Ø Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.

Subjek hukum terdiri dari : manusia (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).

Hukum keluarga meliputi :
1.    Kekuasaan orang tua (ouderlijke macht)
Berakhir apabila : (a) anak telah dewasa atau telah kawin; (b) perkawinan orang tua putus; (c) kekuasaan orang tua dicabut oleh hakim, karena alasan tertentu; (d) anak dibebaskan dari kekuasaan orang tua karena terlalu nakal hingga orang tua tidak mampu menguasai dan mendidik.
2.    Perwalian (voogdij)
Dapat terjadi karena : (a) perkawinan orang tua putus, baik karena kematian atau karena perceraian; (b) kekuasaan orang tua dicabut atau dibebaskan.
3.    Pengampuan (curatele)
Diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri dengan baik, misalnya : orang sakit ingatan, orang yang pemboros, orang yang lemah daya, dan orang yang tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri dengan baik (orang yang sering mengganggu keamanan atau kelakuannya buruk sekali).
4.    Perkawinan
Adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri.

Hukum harta  kekayaan adalah peraturan tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, timbul karena hubungan antar subjek hukum, yang terbagi dalam dua lapangan, yaitu :
Ø Hukum benda, berupa peraturan tentang hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya
Ø Hukum perikatan, berupa peraturan tentang hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi.

Benda dapat dibedakan atas : benda tetap dan benda bergerak, serta benda berwujud dan benda tidak berwujud.

Dalam hukum perikatan yang menjadi objek adalah prestasi. Prestasi dapat berbentuk : prestasi untuk memberi sesuatu, prestasi untuk berbuat sesuatu, dan prestasi untuk tidak berbuat sesuatu. Jika dalam perikatan seseorang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan yang bersangkutan telah cidera janji atau wanprestasi. Sebelum dinyatakan wanprestasi, harus lebih dulu diperingatkan atau dilakukan somasi (teguran).

Macam-macam perikatan :
1.    Sipil dan wajar
Ø Perikatan sipil yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan.
Ø Perikatan wajar yaitu perikatan yang tidak mempunyai hak tagihan tetapi apabila sudah dibayar tidak dapat diminta kembali.
2.    Dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Ø Perikatan yang dapat dibagi yaitu perikatan yang dapat dibagi-bagi pemenuhannya.
Ø Perikata yang tidak dapat dibagi yaitu perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi pemenuhan prestasinya.
3.    Pokok dan tambahan
Ø Perikatan pokok yaitu perikatan yang berdiri sendiri tidak tergantung pada perikatan yang lain.
Ø Perikatan tambahan yaitu perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan lainnya.
4.    Murni dan bersyarat
Ø Perikatan murni yaitu perikatan yang prestasinya harus dipenuhi seketika itu juga.
Ø Perikatan bersyarat yaitu perikatan yang pemenuhannya oleh debitur digantungkan pada suatu syarat tertentu.
5.    Spesifik dan generik
Ø Perikatan spesifik yaitu perikatan yang prestasinya ditetapkan secara khusus.
Ø Perikatan generik yaitu perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.

Perikatan berakhir dengan beberapa cara, yaitu : pembayaran, pembaharuan utang, pembebasan utang, pembatalan, hilangnya benda yang diperjanjikan, dan telah lewat waktunya (kedaluwarsa).

Sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang. Yang bersumber dari perjanjian contohnya adalah jual beli, tukar menukar, pinjam pakai, sewa menyewa, penitipan, dan perjanjian kerja. Yang bersumber dari undang-undang contohnya adalah perikatan yang terjadi karena undang-undang itu sendiri (hak servituut, wajib nafkah) dan perikatan yang terjadi karena undang-undang dan disertai dengan tindakan manusia.

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.

Ada dua cara untuk mengatur berpindahnya harta kekayaan, yaitu :
Ø Pewarisan menurut undang-undang, pembagian warisan kepada ahli waris.
Ø Pewarisan berdasarkan wasiat, pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kehendak terakhir si pewaris. Wasiat harus dinyatakan dalam bentuk akta notaris (warisan testamenter). Pemberi warisan disebut erflater, sedangkan penerima warisan atas dasar wasiat disebut legataris.

Penerima warisan yang karena penetapan undang-undang ada hubungan darah dengan pewaris dinamakan erfgenaam. Garis kekeluargaan untuk menetapkan ahli waris dapat dibedakan menjadi :
Ø Garis vertikal ialah garis kekeluargaan langsung satu sama lain.
Ø Garis horizontal ialah garis kekeluargaan tak langsung satu sama lain.

Legitime portie yaitu bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris menurut garis vertikal yang tidak dapat diganggu gugat. Penerimanya disebut legitimaris, terdiri dari anak, cucu, dan orang tua.

Berdasarkan penetapan garis kekeluargaan ahli waris dapat dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
Ø Golongan I, meliputi suami/istri yang hidup terlama dan keturunan dari pewaris dalam garis lurus ke bawah.
Ø Golongan II, meliputi orang tua, saudara sekandung dan keturunan dari pewaris.
Ø Golongan III, meliputi leluhur pewaris baik dari pihak suami/istri.
Ø Golongan IV, meliputi keluarga sedarah sampai derajat keenam.

Wasiat ada beberapa macam, yaitu :
1.    Wasiat olografis, surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris kemudian disimpan di kantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
2.    Wasiat rahasia, surat wasiat yang dibuat sendiri oleh pewaris atau oleh orang lain dan disegel, kemudian disimpan di kantor notaris sampai pembuatnya meninggal dunia.
3.    Wasiat umum, surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi.
4.    Codisil, suatu akta di bawah tangan yang isinya kurang penting dan merupakan pesan seseorang setelah meninggal dunia.

No comments:

Post a Comment