Powered By Blogger

Sunday, October 30, 2011

PERTEMUAN XII KELAS 01.HUKUM.F


Pertemuan
:
XII
Hari/Tgl
:
Senin, 31 Oktober 2011
Kelas
:
01 HUKUM F
Ruang
:
B.523


HUKUM ACARA PERDATA

Hukum Acara Perdata yaitu hukum yang mengatur tata cara pengajuan dan pelaksanaan putusan hakim yang menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.

Mengajukan tuntutan hak berarti meminta perlindungan hukum terhadap haknya yang dilanggar oleh orang lain. Tuntutan hak yang didasarkan atas sengketa yang terjadi dinamakan gugatan. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa dinamakan permohonan.

Hukum Acara Perdata terdiri dari tiga tahap, yaitu : tahap pendahuluan, yang merupakan persiapan; tahap penentuan, yang berisi pemeriksaan dan putusan; serta tahap pelaksanaan dari putusan.

Tujuan Hukum Acara Perdata ialah melindungi hak seseorang dan mempertahankan hukum material. Fungsinya adalah mengatur bagaimana caranya seseorang mengajukan tuntutan haknya, bagaimana negara melalui aparatnya memeriksa dan memutuskan perkara perdata yang diajukan padanya. Jadi intinya sebagai sarana menuntut dan mempertahankan hak seseorang.

Asas-asas yang dianut Hukum Acara Perdata, yaitu : (a) hakim bersifat menunggu; (b) hakim bersifat pasif; (c) persidangan bersifat terbuka; (d) mendengarkan kedua belah pihak, dikenal sebagai asas audi’ et alteram partem; (e) putusan harus disertai alasan-alasan; (f) beracara dikenakan biaya : biaya kepaniteraan, biaya untuk panggilan/pemberitahuan pada para pihak, biaya materai; (g) tidak ada keharusan mewakilkan.

Pihak-pihak yang terkait dalam praktek Hukum Acara Perdata, adalah : penggugat, tergugat, dan kuasa (jika ada).

Persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa hukum : (a) harus mempunyai surat kuasa khusus; (b) ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan; (c) memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1965 Tanggal 28 Mei 1965 jo Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.P.14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 tentang pokrol; (d) telah terdaftar sebagai advokat.

Yang bertindak sebagai kuasa atau wakil negara adalah : pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah; jaksa; dan orang-orang tertentu atau pejabat tertentu yang diangkat atau ditunjuk.

Proses beracara di pengadilan. (a) Penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat melalui Pengadilan Negeri setempat. Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima dan mempelajari gugatan, ia menunjuk hakim untuk memeriksa atau memutusnya. (c) Ketua Majelis Hakim mengundang para pihak yang bersengketa pada waktu yang telah ditentukan. (d) Pada sidang pertama, hakim wajib menganjurkan perdamaian. (e) Jika tak ada perdamaian maka hakim memerintahkan para pihak untuk membawa saksi dan bukti pada persidangan kedua. (f) Pemanggilan dilakukan oleh juru sita, dengan menyerahkan  surat pangilan dan salinan surat gugat di rumah tergugat.

Jenis-jenis putusan :
1.    Putusan Akhir
·      Putusan yang mengakhiri suatu perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu;
·      Ada yang bersifat menghukum (condemnatoir), bersifat menciptakan (constitutif), atau bersifat menyatakan (declaratoir);
·      Putusan condemnatoir adalah putusan yang menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi atau membayar sejumlah uang tertentu;
·      Putusan condemnatoir memiliki hak eksekutorial dengan kekuatan mengikat dan dapat dipaksakan;
·      Putusan constitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru;
·      Putusan declaratoir adalah putusan yang menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
2.    Bukan Putusan Akhir
·      Disebut juga putusan sela atau putusan antara;
·      Putusan yang berfungsi untuk memperlancar jalannya persidangan.
3.    Putusan Praeparatoir
Putusan sebagai persiapan putusan akhir tanpa mempunyai pengaruh atas pokok perkara atau putusan akhir.
4.    Putusan Interlocutoir
·      Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian;
·      Berpengaruh atas putusan akhir.
5.    Putusan Insidentil
Putusan yang berhubungan dengan insiden.
6.    Putusan Provisionil
Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
7.    Putusan Gugur
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila penggugat tidak datang pada sidang meskipun telah dipanggil secara layak.
8.    Putusan Verstek
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak.

Upaya hukum adalah cara untuk memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan. Ada yang sifatnya biasa, yaitu terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan dilakukan dengan cara verstek banding dan kasasi. Ada pula yang sifatnya istimewa, yaitu diajukan untuk putusan-putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu setiap putusan pengadilan yang tidak tersedia kesempatan untuk upaya hukum biasa.

Verstek (perlawanan) merupakan upaya hukum terhadap putusan verstek dan diperuntukkan bagi tergugat. Banding adalah permohonan untuk diadakan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan yang tidak memuaskan salah satu pihak yang berperkara dengan alasan putusan keliru atau kurang adil. Permohonan banding diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya. Kasasi adalah pemeriksaan ulang dari satu perkara tertentu oleh Mahkamah Agung.

Alat-alat bukti dalam hukum perdata :
1.    Bukti tertulis berupa surat
·      Surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati seseorang sebagai pembuktian.
·      Surat terdiri dari akta dan bukan akta.
·      Akta terdiri dari akta autentik dan akta di bawah tangan.
·      Akta adalah surat yang dibubuhi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat dengan sengaja oleh para pihak sebagai alat pembuktian.
·      Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan, dan memuat apa yang diminta oleh yang berkepentingan untuk dicatat didalamnya.
·      Fungsi akta adalah sebagai alat bukti dan formalitas.
2.    Saksi
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dalam persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi di bawah sumpah, oleh orang yag bukan pihak dalam perkara.
3.    Persangkaan
Bersifat tidak langsung, berdasarkan kenyataan dan hukum.
4.    Pengakuan
Keterangan sepihak dari salah satu pihak penggugat atau tergugat.
5.    Sumpah
·      Pernyataan yang khidmat, diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan Tuhan YME dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan tidak benar akan dihukum oleh Tuhan YME.
·      Sumpah supletoir adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.
·      Sumpah decicoir atau sumpah pemutus adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya.

Putusan hakim yang harus dilaksanakan dengan jalan paksa oleh alat negara apabila putusan tersebut adalah jenis putusan condemnatoir dan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela.

Pelaksanaan putusan hakim perdata : (a) putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang; (b) putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan; (c) pelaksanaan putusan riil atau eksekusi riil, memerintahkan pengosongan benda tetap; (d) parate executie atau eksekusi langsung terjadi apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial.

Putusan hakim dilaksanakan oleh panitera dan juru sita dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri.

No comments:

Post a Comment