Pertemuan
|
:
|
XII
|
Hari/Tgl
|
:
|
Senin, 31 Oktober 2011
|
Kelas
|
:
|
01 HUKUM F
|
Ruang
|
:
|
B.523
|
HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata yaitu hukum
yang mengatur tata cara pengajuan dan pelaksanaan putusan hakim yang menjamin ditaatinya hukum perdata material
dengan perantaraan hakim.
Mengajukan tuntutan
hak berarti meminta perlindungan hukum terhadap haknya yang dilanggar oleh
orang lain. Tuntutan hak yang didasarkan atas sengketa yang terjadi dinamakan gugatan.
Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa dinamakan permohonan.
Hukum Acara Perdata
terdiri dari tiga tahap, yaitu : tahap pendahuluan, yang merupakan persiapan;
tahap penentuan, yang berisi pemeriksaan dan putusan; serta tahap pelaksanaan
dari putusan.
Tujuan Hukum Acara
Perdata ialah melindungi hak seseorang dan mempertahankan hukum material.
Fungsinya adalah mengatur bagaimana caranya seseorang mengajukan tuntutan
haknya, bagaimana negara melalui aparatnya memeriksa dan memutuskan perkara perdata
yang diajukan padanya. Jadi intinya sebagai sarana menuntut dan mempertahankan
hak seseorang.
Asas-asas yang
dianut Hukum Acara Perdata, yaitu : (a) hakim bersifat menunggu; (b) hakim
bersifat pasif; (c) persidangan bersifat terbuka; (d) mendengarkan kedua belah
pihak, dikenal sebagai asas audi’ et alteram partem; (e) putusan harus disertai
alasan-alasan; (f) beracara dikenakan biaya : biaya kepaniteraan, biaya untuk
panggilan/pemberitahuan pada para pihak, biaya materai; (g) tidak ada keharusan
mewakilkan.
Pihak-pihak yang
terkait dalam praktek Hukum Acara Perdata, adalah : penggugat, tergugat, dan
kuasa (jika ada).
Persyaratan untuk
bertindak sebagai kuasa hukum : (a) harus mempunyai surat kuasa khusus; (b)
ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan; (c) memenuhi syarat
sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1965
Tanggal 28 Mei 1965 jo Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.P.14/2/11 Tanggal 7
Oktober 1965 tentang pokrol; (d) telah terdaftar sebagai advokat.
Yang bertindak
sebagai kuasa atau wakil negara adalah : pengacara negara yang diangkat oleh
pemerintah; jaksa; dan orang-orang tertentu atau pejabat tertentu yang diangkat
atau ditunjuk.
Proses beracara di
pengadilan. (a) Penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat melalui Pengadilan
Negeri setempat. Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima dan mempelajari
gugatan, ia menunjuk hakim untuk memeriksa atau memutusnya. (c) Ketua Majelis
Hakim mengundang para pihak yang bersengketa pada waktu yang telah ditentukan.
(d) Pada sidang pertama, hakim wajib menganjurkan perdamaian. (e) Jika tak ada
perdamaian maka hakim memerintahkan para pihak untuk membawa saksi dan bukti
pada persidangan kedua. (f) Pemanggilan dilakukan oleh juru sita, dengan
menyerahkan surat pangilan dan salinan
surat gugat di rumah tergugat.
Jenis-jenis putusan
:
1.
Putusan Akhir
·
Putusan yang
mengakhiri suatu perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu;
·
Ada yang bersifat
menghukum (condemnatoir), bersifat menciptakan (constitutif), atau bersifat
menyatakan (declaratoir);
·
Putusan
condemnatoir adalah putusan yang menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi
prestasi atau membayar sejumlah uang tertentu;
·
Putusan
condemnatoir memiliki hak eksekutorial dengan kekuatan mengikat dan dapat dipaksakan;
·
Putusan
constitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum
baru;
·
Putusan
declaratoir adalah putusan yang menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
2.
Bukan Putusan
Akhir
·
Disebut juga
putusan sela atau putusan antara;
·
Putusan yang
berfungsi untuk memperlancar jalannya persidangan.
3.
Putusan
Praeparatoir
Putusan
sebagai persiapan putusan akhir tanpa mempunyai pengaruh atas pokok perkara
atau putusan akhir.
4.
Putusan
Interlocutoir
·
Putusan yang
isinya memerintahkan pembuktian;
·
Berpengaruh atas
putusan akhir.
5.
Putusan
Insidentil
Putusan
yang berhubungan dengan insiden.
6.
Putusan
Provisionil
Putusan
yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan
agar sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan guna kepentingan salah
satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
7.
Putusan Gugur
Putusan
yang dijatuhkan oleh hakim apabila penggugat tidak datang pada sidang meskipun
telah dipanggil secara layak.
8.
Putusan Verstek
Putusan
yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil
secara layak.
Upaya hukum adalah
cara untuk memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan. Ada yang sifatnya biasa,
yaitu terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh
undang-undang dan dilakukan dengan cara verstek banding dan kasasi. Ada pula
yang sifatnya istimewa, yaitu diajukan untuk putusan-putusan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu setiap putusan pengadilan yang tidak
tersedia kesempatan untuk upaya hukum biasa.
Verstek (perlawanan)
merupakan upaya hukum terhadap putusan verstek dan diperuntukkan bagi tergugat.
Banding adalah permohonan untuk diadakan pemeriksaan ulang terhadap putusan
pengadilan yang tidak memuaskan salah satu pihak yang berperkara dengan alasan
putusan keliru atau kurang adil. Permohonan banding diajukan kepada panitera
Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek dalam jangka waktu 14 hari
terhitung mulai hari berikutnya. Kasasi adalah pemeriksaan ulang dari satu
perkara tertentu oleh Mahkamah Agung.
Alat-alat bukti
dalam hukum perdata :
1.
Bukti tertulis
berupa surat
·
Surat adalah
segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk
mencurahkan isi hati seseorang sebagai pembuktian.
·
Surat terdiri
dari akta dan bukan akta.
·
Akta terdiri dari
akta autentik dan akta di bawah tangan.
·
Akta adalah surat
yang dibubuhi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar
suatu hak atau perikatan, yang dibuat dengan sengaja oleh para pihak sebagai
alat pembuktian.
·
Akta autentik
adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk
itu oleh penguasa menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan
ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan, dan memuat apa yang diminta oleh yang
berkepentingan untuk dicatat didalamnya.
·
Fungsi akta
adalah sebagai alat bukti dan formalitas.
2.
Saksi
Kesaksian adalah kepastian yang
diberikan kepada hakim dalam persidangan tentang peristiwa yang disengketakan
dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi di bawah sumpah, oleh orang
yag bukan pihak dalam perkara.
3.
Persangkaan
Bersifat tidak
langsung, berdasarkan kenyataan dan hukum.
4.
Pengakuan
Keterangan
sepihak dari salah satu pihak penggugat atau tergugat.
5.
Sumpah
·
Pernyataan yang
khidmat, diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat
akan Tuhan YME dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan tidak benar akan
dihukum oleh Tuhan YME.
·
Sumpah supletoir
adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu
pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar
putusannya.
·
Sumpah decicoir
atau sumpah pemutus adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu
pihak kepada lawannya.
Putusan hakim yang
harus dilaksanakan dengan jalan paksa oleh alat negara apabila putusan tersebut
adalah jenis putusan condemnatoir dan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan
putusan dengan sukarela.
Pelaksanaan putusan
hakim perdata : (a) putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar
sejumlah uang; (b) putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu
perbuatan; (c) pelaksanaan putusan riil atau eksekusi riil, memerintahkan
pengosongan benda tetap; (d) parate executie atau eksekusi langsung terjadi
apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa
mempunyai titel eksekutorial.
Putusan hakim
dilaksanakan oleh panitera dan juru sita dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan
Negeri.
No comments:
Post a Comment