PENDAHULUAN
Hukum, secara sosiologis, adalah suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.
Sosiologi hukum berkembang atas suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung didalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat.
Hukum adalah suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat.
Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali tidak jelas.
Antropologi hukum menelaah hukum sebagai gejala budaya.
Ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat.
Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
Beberapa masalah yang disoroti sosiologi hukum :
1. Hukum dan sistem sosial masyarakat;
2. Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum;
3. Sifat sistem hukum yang dualistis;
4. Hukum dan kekuasaan;
5. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya;
6. Kepastian hukum dan kesebandingan;
7. Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat :
a. pengadilan;
b. efek suatu peraturan perundang-undangan dalam masyarakat;
c. tertinggalnya hukum di belakang perubahan sosial dalam masyarakat;
d. difusi hukum dan pelembagaannya;
e. hubungan antara para penegak atau pelaksana hukum;
f. masalah keadilan.
Perihal perspektif sosiologi hukum : (1) Sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global, artinya harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan. (2) Sosiologi hukum berfungsi dalam bidang penerangan dan pengkaidahan.
Kegunaan sosiologi hukum dalam kenyataan : (1) Memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial. (2) Memberikan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. (3) Memberikan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment