Powered By Blogger

Sunday, October 30, 2011

PERTEMUAN XI


Pertemuan
:
XI
Hari/Tgl
:
Senin, 31 Oktober 2011
Kelas
:
01 HUKUM F
Ruang
:
B.523


HUKUM ACARA PIDANA

Hukum Acara Pidana, menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, adalah peraturan tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.

Tugas Hukum Acara Pidana : (a) mencari dan mendapatkan kebenaran material; (b) memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana; (c) melaksanakan keputusan hakim.

Tujuan Hukum Acara Pidana : menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Hukum Acara Pidana : mendapatkan kebenaran material, putusan hakim dan pelaksanaan putusan hakim.

Asas-asas yang dianut Hukum Acara Pidana, yaitu : (a) asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan; (b) asas praduga tidak bersalah; (c) asas oportunitas, yaitu asas hukum yang memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum; (d) asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum; (e) asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim; (f) asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum; (g) asas akusator dan inkisitor; (i) asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.

Asas akusator memberikan kedudukan yang sama pada terdakwa atau tersangka terhadap penyidik atau penuntut umum ataupun hakim, oleh karena dalam pemeriksaan dia merupakan subjek, bukan lagi sebagai objek pemeriksaan.

Asas inkisitor menjadikan tersangka sebagai objek dalam pemeriksaan pendahuluan.

Pihak-pihak yang terkait dalam praktek Hukum Acara Pidana :
1.    Tersangka dan terdakwa
·      Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana.
·      Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
2.    Penuntut umum (jaksa)
3.    Penyidik dan penyelidik
·      Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
·      Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
4.    Penasihat hukum
Dikenal dengan sebutan pembela, pengacara, advokat dan procureur (pokrol).

Proses pelaksanaan acara pidana :
1.    Pemeriksaan pendahuluan
Yaitu tindakan penyidikan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.
2.    Pemeriksaan dalam sidang pengadilan
·      Terjadi setelah ada penuntutan dari jaksa atau penuntut umum, yang ditandai penyerahan berkas perkara dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan.
·      Terbagi dalam tiga acara, yaitu : acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat.
·      Acara pemeriksaan cepat, dibagi dalam : acara pemeriksaan perbuatan pidana ringan dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.
3.    Putusan hakim pidana
Berupa putusan bebas bagi terdakwa, pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, dan penghukuman terdakwa.
4.    Upaya hukum
·      Yaitu hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan dengan tujuan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh instansi sebelumnya atau untuk kesatuan dalam peradilan.
·      Upaya hukum biasa dilakukan dengan jalan banding dan kasasi.
·      Banding, diajukan ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dibacakan, dilakukan oleh 3 orang hakim tinggi, dan bertujuan untuk menguatkan atau mengubah atau membatalkan putusan pengadilan negeri.
·      Kasasi, diajukan ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan, dan bertujuan untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
·      Upaya hukum luar biasa berupa : pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan pemeriksaan kasasi tentang Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
·      Mahkamah Agung dapat memutuskan untuk : (a) menolak permohonan Peninjuan Kembali bila alasan tidak dibenarkan oleh Mahkamah Agung; (b) bila Mahkamah Agung membenarkan alasan, maka putusan dapat berupa : putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tidak menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan yang menerapkan pidana yang lebih ringan.
5.    Pelaksanaan putusan pengadilan
Dilakukan oleh jaksa atau penuntut umum.
6.    Alat-alat bukti perkara pidana
Berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

No comments:

Post a Comment