Pertemuan
|
:
|
XI
|
Hari/Tgl
|
:
|
Senin, 31 Oktober 2011
|
Kelas
|
:
|
01 HUKUM F
|
Ruang
|
:
|
B.523
|
HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana,
menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, adalah peraturan tentang bagaimana cara
alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan
pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada
seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.
Tugas Hukum Acara
Pidana : (a) mencari dan mendapatkan kebenaran material; (b) memperoleh
keputusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang
yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana; (c) melaksanakan
keputusan hakim.
Tujuan Hukum Acara
Pidana : menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan dan
kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Hukum Acara
Pidana : mendapatkan kebenaran material, putusan hakim dan pelaksanaan putusan
hakim.
Asas-asas yang
dianut Hukum Acara Pidana, yaitu : (a) asas peradilan cepat, sederhana dan
biaya ringan; (b) asas praduga tidak bersalah; (c) asas oportunitas, yaitu asas
hukum yang memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menuntut atau tidak
menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah
mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum; (d) asas pemeriksaan
pengadilan terbuka untuk umum; (e) asas semua orang diperlakukan sama di depan
hakim; (f) asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum; (g) asas
akusator dan inkisitor; (i) asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan
lisan.
Asas akusator
memberikan kedudukan yang sama pada terdakwa atau tersangka terhadap penyidik
atau penuntut umum ataupun hakim, oleh karena dalam pemeriksaan dia merupakan
subjek, bukan lagi sebagai objek pemeriksaan.
Asas inkisitor
menjadikan tersangka sebagai objek dalam pemeriksaan pendahuluan.
Pihak-pihak yang
terkait dalam praktek Hukum Acara Pidana :
1.
Tersangka dan
terdakwa
·
Tersangka adalah
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana.
·
Terdakwa adalah
seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
2.
Penuntut umum
(jaksa)
3.
Penyidik dan
penyelidik
·
Penyidik adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
·
Penyelidik adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
4.
Penasihat hukum
Dikenal dengan
sebutan pembela, pengacara, advokat dan procureur (pokrol).
Proses pelaksanaan acara
pidana :
1.
Pemeriksaan pendahuluan
Yaitu tindakan
penyidikan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan
perbuatan pidana.
2.
Pemeriksaan dalam
sidang pengadilan
·
Terjadi setelah
ada penuntutan dari jaksa atau penuntut umum, yang ditandai penyerahan berkas
perkara dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim dalam sidang
pengadilan.
·
Terbagi dalam
tiga acara, yaitu : acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, dan
acara pemeriksaan cepat.
·
Acara pemeriksaan
cepat, dibagi dalam : acara pemeriksaan perbuatan pidana ringan dan acara
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.
3.
Putusan hakim
pidana
Berupa putusan
bebas bagi terdakwa, pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, dan penghukuman
terdakwa.
4.
Upaya hukum
·
Yaitu hak
terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan dengan tujuan
untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh instansi sebelumnya atau untuk
kesatuan dalam peradilan.
·
Upaya hukum biasa
dilakukan dengan jalan banding dan kasasi.
·
Banding, diajukan
ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dibacakan, dilakukan
oleh 3 orang hakim tinggi, dan bertujuan untuk menguatkan atau mengubah atau
membatalkan putusan pengadilan negeri.
·
Kasasi, diajukan
ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan, dan
bertujuan untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
·
Upaya hukum luar
biasa berupa : pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan pemeriksaan kasasi
tentang Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
·
Mahkamah Agung
dapat memutuskan untuk : (a) menolak permohonan Peninjuan Kembali bila alasan
tidak dibenarkan oleh Mahkamah Agung; (b) bila Mahkamah Agung membenarkan
alasan, maka putusan dapat berupa : putusan bebas, putusan lepas dari segala
tuntutan hukum, putusan tidak menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan
yang menerapkan pidana yang lebih ringan.
5.
Pelaksanaan putusan
pengadilan
Dilakukan
oleh jaksa atau penuntut umum.
6.
Alat-alat bukti
perkara pidana
Berupa keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
No comments:
Post a Comment