Powered By Blogger

Thursday, August 8, 2013

FILSAFAT HUKUM #1


Cabang ilmu utama dari filsafat :
a.    Ontologi, membahas tentang hakikat mendasar atas keberadaan sesuatu
b.    Epistimologi, membahas pengetahuan yang diperoleh manusia
c.    Aksiologi, membahas hakikat nilai berkaitan dengan sesuatu
d.   Moral, membahas nilai berkaitan dengan tingkah laku manusia

Berfilsafat :
a.    Berpikir radikal, sampai ke akar suatu masalah bahkan melewati batas-batas fisik yang ada
b.    Berpikir dalam tahap makna, menemukan makna terdalam dari sesuatu yang berada dalam kandungan sesuatu itu

Dua macam hukum :
a.    Hukum yang deskriptif, hukum yang menunjukkan sesuatu itu dapat terjadi
b.    Hukum yang preskriptif, hukum yang telah ditentukan atau hukum yang memberi petunjuk

Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Obyeknya adalah hukum yang dikaji secara mendalam sampai kepada inti/dasar/hakikatnya.

Filsafat memiliki beberapa sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain :
a.    Holistik
b.    Mendasar, dalam menganalisis sesuatu kita diajak untuk berpikir kritis dan radikal
c.    Spekulatif
d.   Reflektif kritis

Ilmu hukum dibedakan menjadi :
a.    Ilmu tentang norma, antara lain membahas tentang :
1.    Perumusan norma hukum
2.    Apa yang dimaksud norma hukum abstrak dan konkrit itu
3.    Isi dan sifat norma hukum
4.    Esensilia norma hukum
5.    Tugas dan kegunaan norma hukum
6.    Pernyataan dan tanda pernyataan norma hukum
7.    Penyimpangan terhadap norma hukum
8.    Keberlakuan norma hukum
b.    Ilmu tentang pengertian hukum, antara lain membahas tentang apa yang dimaksud dengan :
1.    Masyarakat hukum
2.    Subyek hukum
3.    Obyek hukum
4.    Hak dan kewajiban
5.    Peristiwa hukum
6.    Hubungan hukum
c.    Ilmu tentang kenyataan hukum, antara lain membahas tentang :
1.  Sosiologi Hukum, mempelajari secara empiris dan analitis hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala dengan gejala-gejala sosial lainnya
2.  Antropologi Hukum, mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya baik pada masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
3.  Psikologi Hukum, mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia
4.  Perbandingan Hukum, memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam sesuatu/beberapa masyarakat
5.  Sejarah Hukum, mempelajari tentang perkembangan dan asal usul dari sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu

Sumber : Filsafat Hukum karya Abdul Ghofur Anshori

No comments:

Post a Comment