Cabang
ilmu utama dari filsafat :
a.
Ontologi,
membahas tentang hakikat mendasar atas keberadaan sesuatu
b.
Epistimologi,
membahas pengetahuan yang diperoleh manusia
c.
Aksiologi,
membahas hakikat nilai berkaitan dengan sesuatu
d.
Moral,
membahas nilai berkaitan dengan tingkah laku manusia
Berfilsafat
:
a.
Berpikir
radikal, sampai ke akar suatu masalah bahkan melewati batas-batas fisik yang
ada
b.
Berpikir
dalam tahap makna, menemukan makna terdalam dari sesuatu yang berada dalam
kandungan sesuatu itu
Dua
macam hukum :
a.
Hukum
yang deskriptif, hukum yang menunjukkan sesuatu itu dapat terjadi
b.
Hukum
yang preskriptif, hukum yang telah ditentukan atau hukum yang memberi petunjuk
Filsafat
hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Obyeknya adalah
hukum yang dikaji secara mendalam sampai kepada inti/dasar/hakikatnya.
Filsafat
memiliki beberapa sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain :
a.
Holistik
b.
Mendasar,
dalam menganalisis sesuatu kita diajak untuk berpikir kritis dan radikal
c.
Spekulatif
d.
Reflektif
kritis
Ilmu
hukum dibedakan menjadi :
a.
Ilmu
tentang norma, antara lain membahas tentang :
1.
Perumusan
norma hukum
2.
Apa
yang dimaksud norma hukum abstrak dan konkrit itu
3.
Isi
dan sifat norma hukum
4.
Esensilia
norma hukum
5.
Tugas
dan kegunaan norma hukum
6.
Pernyataan
dan tanda pernyataan norma hukum
7.
Penyimpangan
terhadap norma hukum
8.
Keberlakuan
norma hukum
b.
Ilmu
tentang pengertian hukum, antara lain membahas tentang apa yang dimaksud dengan
:
1.
Masyarakat
hukum
2.
Subyek
hukum
3.
Obyek
hukum
4.
Hak
dan kewajiban
5.
Peristiwa
hukum
6.
Hubungan
hukum
c.
Ilmu
tentang kenyataan hukum, antara lain membahas tentang :
1. Sosiologi
Hukum, mempelajari secara empiris dan analitis hubungan timbal balik antara
hukum sebagai gejala dengan gejala-gejala sosial lainnya
2. Antropologi
Hukum, mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya baik pada masyarakat
sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
3. Psikologi
Hukum, mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia
4. Perbandingan
Hukum, memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam sesuatu/beberapa
masyarakat
5. Sejarah
Hukum, mempelajari tentang perkembangan dan asal usul dari sistem hukum dalam
suatu masyarakat tertentu
Sumber : Filsafat Hukum karya Abdul Ghofur Anshori
No comments:
Post a Comment