Powered By Blogger

Monday, September 12, 2011

Pengantar Hukum Indonesia (pendahuluan)

PENDAHULUAN
1.1     PENGERTIAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar Hukum Indonesia memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di negara Republik Indonesia. Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan aturan, kaidah, atau norma.
1.2     PENGERTIAN NORMA
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
Ada yang berpendapat bahwa kaidah bersumber dari luar manusia, misalnya dari Tuhan Yang Maha Esa; dan adapula yang bersumber dari diri manusia itu sendiri, yaitu melalui pikiran dan perasaannya sendiri. Jika ditinjau dari kenyataan dalam kehidupan maka sumber kaidah adalah hasrat untuk hidup layak. Untuk menyamakan persepsi atas konteks hidup layak, dibuatlah patokan atau pedoman yang disebut kaidah atau norma atau standar.
Konteks hidup sendiri memiliki dua aspek, yaitu hidup pribadi dan hidup antarpribadi, yang keduanya memiliki kaidahnya sendiri. Hidup pribadi memiliki kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman dan kaidah kesusilaan tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak. Sedangkan hidup antarpribadi memiliki kaidah sopan santun untuk keselarasan hidup bersama dan kaidah hukum yang tertuju pada kedamaian hidup bersama.
1.3     HAKIKAT KAIDAH
Van Kan berpendapat bahwa kaidah atau norma adalah peraturan-peraturan yang mengharuskan orang untuk bertindak di dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga kepentingan orang lain sedapat mungkin terjaga dan terlindungi serta kepentingan bersama dapat dikembangkan. Norma mempunyai dua isi yang berwujud, yaitu (1) perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik; dan (2) larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
Norma dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam norma atau kaidah, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan; bersifat umum dan universal serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia; bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia; bersifat khusus dan regional, hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas; isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara.
Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur : (1) sumber, yaitu dari mana asal norma itu; (2) sifat, yaitu syarat-syarat kapan norma itu berlaku; (3) tujuan, yaitu untuk apakah norma itu dibuat; dan (4) sanksi, yaitu reaksi apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar norma itu.
1.4     PENGERTIAN HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA
Menurut E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia : “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.”
Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu dinamakan hukum positif (ius constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan ius constituendum. Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum dan ius constitutum dapat hapus diganti ius constitutum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.
Suatu tata hukum yang selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka.
1.5     LAHIRNYA HUKUM INDONESIA
Lahirnya hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Proklamasi berarti menjadikan Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, serta menetapkan hukum Indonesia di mana UUD 1945 merupakan dasar dari segala perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Meskipun telah merdeka dan berdaulat serta dapat mengubah sistem dan dasar susunan ketatanegaraan, namun dalam bidang hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang telah berlaku di masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui dengan adanya aturan peralihan dalam UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan yang berbunyi : “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.” Fungsi peraturan peralihan adalah mencegah terjadinya kevakuman (kekosongan) hukum (rechtvacuum).
Di dalam negara Republik Indonesia hanya dikenal satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Hukum yang akan disusun adalah hukum yang moderen, meningkatkan kemampuan sesuai dengan kebutuhan yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : (1) KONSENTRIS artinya adanya satu tangan yang mengatur atau membuat (lembaga legislatif); (2) KONVERGEN artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan; (3) TERTULIS untuk lebih menjamin kepastian hukum. 
1.5.1   PRAKEMERDEKAAN – MASA VEREENIGDE OOST INDISCHE COMPAGNIE (1602-1799)
Pada masa berdagang di Indonesia, VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintah Belanda. Hak istimewa yang diberikan pemerintah Belanda kepada VOC adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan mencetak uang. Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturan-aturan yang dibawa dari negeri asalnya untuk ditaati oleh orang-orang pribumi. Dalam perkembangannya kemudian Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai-pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasai VOC, serta kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara perdata dan pidana.Setiap peraturan yang dibuat kemudian disusun secara sistematik dan diumumkan di Batavia dengan nama Statuta Batavia (1642). Usaha serupa dilakukan lagi pada tahun 1766 dan menghasilkan Statuta Batavia Baru.
Ketika VOC dibubarkan oleh pemerintah Belanda pada 31 Desember 1799 tata hukum yang berlaku pada waktu itu terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari negeri Belanda, aturan-aturan yang diciptakan oleh gubernur jenderal yang berkuasa di daerah kekuasaan VOC, serta aturan-aturan tidak tertulis maupun tertulis yang berlaku bagi orang-orang pribumi, yaitu hukum adatnya masing-masing.
1.5.2  PRAKEMERDEKAAN – MASA BESLUITEN REGERINGS (1814-1855)
Pada masa BR raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan yang diterapkan dengan mengeluarkan Algemene Verordening (peraturan pusat). Peraturan pusat yang berupa keputusan raja dinamakan Koninklijk Besluit. Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh gubernur jenderal. Ada dua macam keputusan raja sesuai dengan kebutuhannya, yaitu : ketetapan raja (besluit) sebagai tindakan eksekutif raja dan ketetapan raja sebagai tindakan legislatif.
Raja mengangkat para komisaris jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan di Nederlands Indie (Hindia Belanda). Mereka melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, yaitu mengenai Landrente, susunan pengadilan buatan Raffles, dan politik agraria yang dikenal dengan kerja paksa. Sejak para komisaris jenderal memegang pemerintahan di wilayah Hindia Belanda, baik raja maupun gubernur jenderal tidak mengadakan perubahan peraturan maupun  undang-undang karena menunggu terwujudnya kodifikasi hukum yang direncanakan oleh pemerintah Belanda.
Pada tahun 1830 pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata dan mulai diterapkan pada tanggal 1 Oktober 1838. Sedangkan bagi orang-orang Belanda yang berada di Hindia Belanda dikeluarkan beberapa peraturan khusus, yaitu : Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi Pengadilan; Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang                perundang-undangan; Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Wetboek van Koopenhandel (WvK) atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang; dan Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau peraturan tentang acara perdata.
Kesimpulan : tata hukum pada masa BR terdiri dari peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan, peraturan tertulis yang tidak dikodifikasi, dan peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat) yang khusus berlaku bagi orang bukan golongan Eropa.
1.5.3  PRAKEMERDEKAAN – MASA REGERINGS REGLEMENT (1855-1926)
Pada tahun 1848 terjadi perubahan Grond Wet (UUD) di negeri Belanda. Perubahan Grond Wet mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja karena Staten Generaal (parlemen) campur tangan dalam pemerintahan dan             perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Sistem pemerintahannya berubah dari monarki konstitusional menjadi konstitusional parlementer. Peraturan dibuat bersama oleh raja dan parlemen untuk mengatur pemerintahan daerah jajahan di Indonesia yang diberi nama Regerings Reglement. Pada masa ini penduduk dibagi kedalam tiga golongan yaitu golongan Eropa, Timur Asing dan Indonesia.
1.5.4  PRA KEMERDEKAAN – MASA INDISCHE STAATSREGELING (1926-1942)
IS adalah RR yang sudah diperbaharui dan berlaku tanggal 1 Januari 1926 karena terjadinya perubahan pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond Wet pada 1922. IS membagi penduduk kedalam tiga golongan yang bertujuan untuk menentukan sistem-sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan. Sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan adalah sebagai berikut :
a.               Hukum yang berlaku bagi penduduk golongan Eropa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 131 IS adalah :
§  Hukum perdata dengan Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK).
§  Hukum pidana material dengan Wetboek van Strafrecht (WvS).
§  Hukum acara dengan Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering untuk proses perkara perdata dan Reglement op de Strafvordering untuk proses perkara pidana.
§  Susunan peradilannya : Residentiegerecht, Raad van Justitie , Hooggerechtshof.
b.               Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi adalah hukum adat dalam bentuk tidak tertulis. Namun, jika pemerintah Hindia Belanda menghendaki lain, hukum adat dapat diganti dengan ordonansi yang dikeluarkan olehnya.
§  Hukum perdata dengan hukum adat serta BW dan WvK untuk beberapa pengecualian.
§  Hukum pidana material dengan WvS.
§  Hukum acara dengan Inlands Reglement (IR) untuk proses perkara perdata dan Herziene Inlands Reglement (HIR) untuk proses perkara pidana.
§  Susunan peradilannya adalah : Districtsgerecht, Regentschapsgerecht, Landraad.
c.                Hukum yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah :
§  Hukum perdata dengan BW, WvK, dan hukum adat mereka (kecuali yang tunduk pada hukum Eropa).
§  Hukum pidana material dengan WvS.
§  Hukum  acara tidak diatur secara tersendiri,melainkan mengikuti golongan Eropa dan terkadang Bumi Putera.  
1.5.5  PRAKEMERDEKAAN – MASA JEPANG (OSAMU SEIREI)
Pada masa penjajahan Jepang daerah Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu : Indonesia Timur di bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makassar dan Indonesia Barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan di wilayah Hindia Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei.
1.5.6  PASCAKEMERDEKAAN – MASA 1945-1949
UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Pasal II Aturan Peralihan menentukan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Pernyataan itu adalah untuk mengatasi kekosongan hukum sambil menunggu produk peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah negara Republik Indonesia.
1.5.7  PASCAKEMERDEKAAN – MASA 1949-1950
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui             Pasal 192 dijelaskan bahwa “peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi ini”.
1.5.8  PASCAKEMERDEKAAN – MASA 1950-1959
Konstitusi RIS hanya berlaku 7 bulan 16 hari kemudian diganti dengan UUDS 1950 yang berlaku sampai 4 Juli 1959. Tata hukum yang berlaku dijabarkan pada Pasal 142 yang terdiri dari peraturan lama yang masih berlaku ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah.
1.5.9  PASCAKEMERDEKAAN – MASA 1959-sekarang
UUDS 1950 hanya berlaku sampai tanggal 4 Juli 1959 dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada UUD 1945. Hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini adalah : undang-undang dasar negara Indonesia, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya seperti Instruksi Menteri. Tata urutan ini mengandung konsekuensi bahwa peraturan yang urutannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

No comments:

Post a Comment