Powered By Blogger

Monday, September 12, 2011

BEBERAPA KONSEP HUKUM

a.       Hak dan kewajiban.
1.      Vinculum juris yaitu suatu ikatan kewajiban hukum antara dua orang. (Fitzgerald, 1966:219)
2.      Hak ternyata tidak hanya mengandung unsur perlindungan dan kepentingan, melainkan juga kehendak (Paton, 1971:250)
3.      Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum : (Fitzgerald, 1966:221)
·         Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
·         Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
·         Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) sesuatu perbuatan. Ini bisa disebut sebagai isi dari hak.
·         Commission atau ommission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
·         Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
4.      Salmond mengemukakan, bahwa pengertian hak yang dominan tersebut bisa ditafsirkan sebagai hak dalam arti yang sempit (strict) atau in stricto sensu. Di luar pengertiannya yang demikian Salmond masih menyebut adanya 3 pengertian yang lain, yaitu : kemerdekaan, kekuasaan (publik-kewenangan ; perdata-kecakapan) dan imunitas. (Fitzgerald, 1966:224-233)

b.      Penguasaan
Bisa diperoleh melalui dua jalan, yaitu pengambilan dan penyerahan.

c.       Pemilikan
1.      Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya
2.      Pemilik biasanya mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang dimilikinya
3.      Pemilik mempunyai hak untuk menghabiskan, merusak, atau mengalihkan barangnya
4.      Pemilikan mempunyai ciri tidak mengenal jangka waktu
5.      Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa

d.      Tentang orang

No comments:

Post a Comment