Powered By Blogger

Monday, February 24, 2014

HUKUM LINGKUNGAN

Lingkungan hidup :

Menurut Naughton and Larry L. Wolf adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme.

Menurut Otto Soemarwoto adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

Menurut UUPLH adalah kesatuan ruang dengan semua benda, dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pembagian lingkungan menurut L.L. Bernard :
1. Lingkungan fisik atau anorganik
2. Lingkungan biologi atau organik
3. Lingkungan sosial yang terdiri dari fisiososial, biososial dan psikososial
4. Lingkungan komposit

Sumber daya lingkungan menurut St. Munadjat Danusaputro terdiri dari : sumber daya insani, sumber daya hewani, sumber daya nabati, sumber daya bendawi, sumber daya energi, sumber daya ruang, sumber daya waktu, dan sumber daya keanekaragaman.

Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya.

Homeostasi adalah sistem lingkungan selalu cenderung melawan perubahan dan memelihara keseimbangan.

Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Menurut Mc. Naughton and Wolf adalah pengetahuan tentang hubungan antara organisme dan lingkungannya. Menurut Ernst Haeckle adalah keseluruhan pengetahuan yang berhubungan dengan relasi atau kaitan secara total antara organisme dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik.

Ekologi Pembangunan adalah suatu kajian yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan segala perilakunya dalam rangka mengupayakan kesejahteraan yang optimal dengan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Sustainable development sesungguhnya serupa dengan Ecodevelopment yang bermakna pembangunan dengan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan atau senantiasa memperhatikan aspek lingkungan. Ecodevelopment sendiri diartikan sebagai upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.

Tuesday, February 4, 2014

Aparatur Sipil Negara

UU Aparatur Sipil Negara :
1. Disahkan DPR tanggal 19 Desember 2013
2. Ditandatangani Presiden tanggal 15 Januari 2014
3. Diberikan Nomor 5 Tahun 2014
4. Sebagai pengganti UU 8/1974 jo UU 43/1999
5. Merupakan RUU Inisiatif DPR

Kado Ingat Mati

Satu lagi genre buku yang aku gemar untuk membacanya adalah nasihat agama yang ringan namun "mengena", dan hal ini aku temukan dalam banyak buku karya Ust. Yusuf Mansur. Buah pikir beliau telah memberikan pencerahan dalam kehidupan spiritualku. As i know hehehe sejak masuk dunia kerja pada tahun 1999, aku teramat jauh dengan ALLAH. Bukan berarti tidak pernah melaksanakan rukun Islam atau rukun Iman, tetapi aku merasa hampa DISINI - dalam hatiku, dalam jiwaku - GERSANG. Materi berlimpah yang DIA berikan, tetap tak mampu memenuhi rasa hausku, seperti ada yang hilang. Entah.....

Baru setelah aku mutasi ke lingkungan kerja yang baru, walau dari segi materi jauh berbeda dengan lingkungan kerja yang lama, namun aku memperoleh satu pencerahan dari sisi spiritual. DIA menjawab doaku lewat pertemuan dengan seorang pemuda "unik" bernama D.A. hehehe

UNIK - karena bersamanya aku mulai mengenal Allah. UNIK - karena bersamanya aku mulai mengenal sosok Ust. Yusuf Mansur yang dikemudian hari mengajarkanku banyak hal mengenai kehidupan. Aku ditantang untuk membuktikan teori beliau tentang KUN FAYAKUN - yakin, percaya - akan hadirnya keajaiban. Dan bahwa sesuatu hal yang kita minta dengan sungguh-sungguh, disertai dengan metamorfosa kepribadian, Insya Allah akan dikabulkan. Semakin aku berusaha membuktikan, semakin Allah menantangku dengan janji istiqomah dan konsistensi. Sebuah perjuangan yang aku harap bisa melewati kerikil tajam yang menghadang setiap langkahku. Semoga tahun 2014 ini, hasil ikhtiar yang aku inginkan bisa aku dapatkan. Aamiin allahumma aamiin.

Dan seperti tujuan aku membuat blog ini adalah untuk membagi cerita atau hikmah dari buku-buku yang aku baca. Dan kali ini aku akan membagi sepenggal hikmah yang aku peroleh setelah membaca buku KADO INGAT MATI karya Ust. Yusuf Mansur

Secungkil kalimat dalam buku yang sederhana namun besar maknanya untuk hidupku. Bismillah...

Kurenungi kehidupanku yang lalu untuk kehidupan ke depan. Inilah tulisan yang selalu mengawali karya Ust. Yusuf Mansur. Sederhana namun "menusuk" dihati.

Apakah setiap kali kita tidur, kita selalu bisa bangun kembali?
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan." QS.  Ar Ruum : 23

Tips menjelang tidur : TIDUR dalam keadaan berwudhu; SHALAT sunnah Taubat 2 rakaat; MEMBACA Al Quran. Dianjurkan membaca Al Fatihah, Al Ikhlas 3 kali, Al Falaq, An Naas, 5 ayat pertama Al Baqarah, Ayat Kursi, 3 ayat terakhir Al Baqarah; BERDZIKIR menjelang tidur : kalimat tauhid (laa ilaaha illallaah); shalawat (allaahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammadin wa aalih); dan membaca jantungnya dzikir (subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallaah wallaahu akbar); BERISTIGHFAR menjelang tidur, dianjurkan 70 kali dalam sehari semalam; dan BERDOA menjelang tidur.





Hukum Pemerintahan Daerah

Membuka kembali buku-buku masa kuliah dulu...

Dimulai dari buku berjudul HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH buah karya Ni'matul Huda, SH, M.Hum. yang diterbitkan oleh NUSAMEDIA, Bandung, Pebruari, 2009.

Hobby-ku sejak masa sekolah dulu adalah membaca kemudian merangkum bahan bacaan tersebut untuk dibaca dan diingat kembali saat senggang. Koleksi buku yang ku punya sudah ratusan, layaknya untuk dibuat sebuah perpustakaan mini. Namun, karena keterbatasan ruang dalam rumah, maka kumpulan buku tersebut hanya tergeletak dalam kotak-kotak plastik yang tersimpan di setiap sudut kamarku. Bukan pemandangan yang indah, oleh sebab itu ada baiknya semua koleksi buku tersebut ku baca kembali, ku buat rangkumannya kemudian menyumbangkan fisik buku tersebut ke perpustakaan kampus atau perpustakaan umum yang membutuhkan koleksi buku-buku hukum, manajemen dan agama. Semoga manfaat.

Bismillah...

Dalam praktek, hubungan antara pusat dan daerah sering menimbulkan spanning of interest (upaya tarik menarik kepentingan) antara kedua satuan pemerintahan. Negara kesatuan dengan karakter sentralistis-nya dan negara federal dengan karakter desentralistis dan lebih demokratis.

Peraturan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah adalah : (1) UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU 32/2004; (2) UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; (3) KEPPRES 5/2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota; dan (4) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tanggal 20 Pebruari 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota.

Status propinsi yang dilematis (administratif dan otonom) dan peran ganda gubernur dalam UUPD masih menganut integrated perfectoral system.

Tahun 2001, MPR merekomendasikan kepada MA untuk melakukan Uji Material (Judicial Review) terhadap semua PERDA yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tanpa melalui proses peradilan kasasi.

Ps. 114 UU 22/1999 Pemerintah berwenang membatalkan PERDA dan Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan PERDA dan Keputusan Kepala Daerah, dapat mengajukan keberatan kepada MA setelah mengajukannya kepada Pemerintah.

Ps. 145 UU 32/2004 PERDA disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 hari setelah ditetapkan. PERDA yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Keputusan pembatalan PERDA ditetapkan dengan PERPRES paling lama 60 hari sejak diterimanya PERDA. Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan PERDA dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut PERDA tersebut. Apabila daerah tidak dapat menerima keputusan pembatalan PERDA dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada MA. Jika dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh MA, putusan MA menyatakan PERPRES menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Apabila pemerintah tidak mengeluarkan PERPRES untuk membatalkan PERDA tersebut, maka PERDA dimaksud dinyatakan berlaku.

Model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara teoritis menurut Clarke dan Stewart dapat dibedakan menjadi 3, yakni :
PERTAMA - The Relative Autonomy Model. Memberikan kebebasan yang relatif besar kepada pemerintah daerah dengan tetap menghormati eksistensi pemerintah pusat. Penekanannya adalah pada pemberian kebebasan bertindak bagi pemerintah daerah dalam kerangka kekuasaan/tugas dan tanggung jawab yang telah dirumuskan oleh peraturan perundangan.
KEDUA - The Agency Model. Pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusatnya. Pada model ini berbagai petunjuk rinci dalam peraturan perundangan sebagai mekanisme kontrol sangat menonjol. Pendapatan asli daerah bukanlah hal penting dan sistem keuangan daerahnya didominasi oleh bantuan pemerintah pusat.
KETIGA - The Interaction Model. Keberadaan dan peran pemerintah daerah ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Desentralisasi berfungsi untuk mengakomodasi keanekaragaman masyarakat, sehingga terwujud variasi struktur dan politik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat setempat. Namun, desentralisasi tanpa sentralisasi akan menghadirkan disintegrasi. Hubungan antara daerah otonom dan pemerintah adalah hubungan antarorganisasi dan bersifat resiprokal. Selain dekonsentrasi dan desentralisasi, diselenggarakan pula tugas pembantuan oleh pemerintah kepada daerah otonom. Berdasar asas ini, pemerintah menetapkan kebijakan makro, sedangkan daerah otonom membuat kebijakan mikro beserta implementasinya.

Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis, adil, transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.