Powered By Blogger

Tuesday, September 13, 2011

Sistem Hukum Indonesia Terpadu

Mustafa, Bachsan. SISTEM HUKUM INDONESIA TERPADU. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2003.


BAGIAN SATU : ILMU HUKUM


Ilmu itu dapat dianggap sebagai suatu sistem yang menghasilkan kebenaran dan seperti juga sistem-sistem yang lainnya dia mempunyai komponen-komponennya yang berhubungan satu sama lain. Komponen utama dari sistem ilmu adalah : perumusan masalah, pengamatan dan deskripsi, penjelasan, ramalan dan kontrol. Tiap-tiap komponen ini mempunyai metode pembahasan tersendiri. Apa yang sering disebut Metode Keilmuan adalah cara yang singkat dalam mendeskripsikan sistem ilmu yang menghasilkan pengetahuan yang dapat dipercaya, beserta metode yang spesifik dari tiap-tiap komponen tersebut (Peter R. Senn).

Sebuah sistem adalah keseluruhan bagian yang saling mempengaruhi satu sama lainnya menurut suatu rencana yang telah ditentukan, untuk mencapai suatu tujuan tertentu (H. Thierry).

Komponen-komponen sistem hukum terdiri dari : jiwa bangsa, struktural, substansi, dan budaya hukum.

Nilai adalah ukuran-ukuran, patokan-patokan, anggapan-anggapan, keyakinan-keyakinan yang dianut oleh orang banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai apa yang benar, pantas, luhur, dan baik untuk dikerjakan, dilaksanakan atau diperhatikan.

Norma merupakan cara perbuatan atau kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai.

Hakikat hukum adalah himpunan norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, berisikan larangan-larangan dan/atau keharusan-keharusan atau pula hak-hak dan kewajiban-kewajiban disertai adanya sanksi atas pelanggarannya.

Ada empat alasan mematuhi hukum, yaitu : (a) karena hukum dirasakan sebagai peraturan yang mengikat; (b) ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat; (c) sanksi hukum; (d) isi hukum sesuai dengan jiwa bangsa.

Jiwa bangsa itu menentukan isi dari hukum. Dalam hal konkret sama dengan tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang dianggap seharusnya atau patut dilakukan (E. Utrecht).

Komponen struktural berkenaan dengan  Teori Trias Politica Montesquieu, yaitu adanya badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Komponen substansi adalah produk hukum dari komponen struktural, yaitu apabila tertulis disebut undang-undang dan apabila tidak tertulis disebut konvensi.

Budaya hukum adalah sikap-sikap beserta nilai-nilai yang dipegang oleh anggota-anggota masyarakat terhadap hukum positif atau kebiasaan perilaku orang untuk mematuhi peraturan-peraturan hukum positif, baik itu undang-undang  maupun kebiasaan, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hukum undang-undang lebih banyak memberikan kepastian hukum daripada hukum yang tidak tertulis, yang disebut hukum kebiasaan (Cicero).

Hak adalah kekuasaan dan kekuasaan ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang, artinya orang harus mengakui, menghormati dan mengindahkan kekuasaan itu.

Tiga jenis hak yang dimiliki manusia, yaitu : hak asasi manusia, hak-hak kebendaan/hak mutlak/hak absolut, dan hak perorangan/hak tagihan/hak relatif.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak ia ada dalam kandungan ibunya dan sepanjang perjalanan hidupnya sampai ia masuk liang lahat.

Hak kebendaan adalah hak untuk memiliki atau menguasai suatu kebendaan, baik itu benda bergerak maupun benda tidak bergerak/tetap, dan hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

Hak perorangan adalah hak seseorang tertentu untuk menuntut suatu tagihan terhadap seseorang tertentu dan hak ini hanya dapat dipertahankan terhadap orang lain tertentu saja.

Kewajiban adalah keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu atas tuntutan satu orang atau lebih yang berhak.

Dalam ilmu hukum dikenal tiga macam kewajiban, yaitu kewajiban hukum, kewajiban alamiah (ex. pailit), dan kewajiban moral.

Fungsi hukum adalah memberikan hak kepada manusia yang satu dan membebankan kewajiban kepada yang lainnya. Artinya, hukum dapat memaksakan oarang yang dibebani kewajiban untu memenuhi kewajibannya atas tuntutan orang yang berhak.

Negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, dibentuk oleh masyarakat suatu bangsa, dengan tujuan yang ditetapkan dalam undang-undang dasar negara, dimana kekuasaan negara itu dibagi-bagi secara fungsional kepada badan-badan kenegaraan yang ditetapkan dalam struktur organisasi negara tersebut.

Dalam konteksnya dengan negara, Mac Iver menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah Hukum Konstitusi/Hukum Dasar, yang apabila tertulis disebut undang-undang dasar dan apabila tidak tertulis disebut konvensi (kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek ketatanegaraan yang tidak diatur dalam undang-undang dasar).

Hukum sebagai ilmu pengetahuan mempunyai tiga fungsi utama, yaitu : menciptakan manusia yang baik secara moral, menciptakan pemerintahan yang baik, dan menciptakan masyarakat yang tertib.

Hukum sebagai norma/kaidah mempunyai tiga fungsi utama, yaitu : menjamin kepastian hukum, menjamin keadilan sosial, dan pengayoman.

Norma-norma sosial, terdiri dari : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum.

Menurut bentuknya, hukum dibagi kedalam : hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Menurut isinya, hukum dibagi kedalam : hukum publik dan hukum privat.

Hukum dalam pelaksanaannya memerlukan kekuasaan, sedangkan kekuasaan ini sendiri batas-batasnya ditentukan oleh hukum atau dengan perkataan lain, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman atau kesewenang-wenangan (Mochtar Kusumaatmadja).

Hakikat sumber kekuasaan adalah : wewenang resmi (formal authority); kekuatan fisik (force); kekuatan ekonomi; kejujuran dan moral yang tinggi; pengetahuan (knowledge).

Tanggung jawab artinya beban yang harus ditanggung oleh seseorang atau lebih atas perbuatan yang telah dilakukan atau atas keputusannya yang telah dikeluarkan.

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365 KUHPerdata).

Kaidah itu adalah petunjuk hidup tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku dalam ia berhubungan dengan manusia lainnya semasyarakat atau dalam ia berhubungan dengan pemerintah masyarakat yang bersangkutan.

Sumber hukum dalam arti materiel  adalah perasaan hukum atau keyakinan hukum atau kesadaran hukum seseorang yang menjadi kesadaran hukum masyarakat atau pula cita-cita hukum masyarakat, yang menjadi determinant materiel membentuk hukum, yang menentukan isi dari hukum.

Sumber hukum dalam arti formil, yang menjadi determinant formil membentuk hukum yang menentukan berlakunya hukum, terdiri dari : undang-undang, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin hukum.

No comments:

Post a Comment