Sumber-sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua kategori besar, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Yang pertama merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Adapun yang kedua merupakan sumber yang tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh hukum, sehingga tidak secara langsung bisa diterima sebagai hukum (Fitzgerald dalam Rahardjo, 1996:81)
Pembuatan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk itu merupakan sumber yang bersifat hukum yang paling utama. Hukum yang dihasilkan oleh proses seperti itu disebut sebagai hukum yang diundangkan/enacted law/statute law berhadapan dengan hukum yang tidak diundangkan/unenacted law/common law.
Suatu perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri : (1) bersifat umum dan komprehensif; (2) bersifat universal; (3) memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.
Kelebihan dari perundang-undangan menurut Algra dan Duyyendijk terletak pada tingkat prediktibilitasnya yang besar dan kepastian mengenai nilai yang dipertaruhkan. Sedangkan kelemahannya terletak pada kekakuannya dan keinginannya membuat rumusan-rumusan yang bersifat umum.
Ciri utama bahasa perundang-undangan, menurut Radbruch, adalah : bebas dan emosi, tanpa perasaan, dan datar seperti rumusan matematik. Hal ini mendukung fungsinya sebagai alat komunikasi dan sebagai suatu ragam teknik (Algra dan Jansen dalam Rahardjo, 1996:87).
No comments:
Post a Comment